Page 176 - Kewarganegaraan
P. 176

Wilayah Indonesia berciri Nusantara

                            Potensi keuntungan (positif)                 Potensi ancaman (negatif)





                           Anda secara kelompok telah mengidentifikasi potensi positif dan negatif dari wilayah

                      Indonesia yang berciri nusantara. Potensi positif yang ada tentu saja perlu digali, diolah,
                      didayagunakan,  dan  dimanfaatkan  sebesar-besarnya untuk  kemakmuran  rakyat.  Misal,
                      Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki
                      cukup banyak potensi panas bumi yang bisa dimanfaatkan sebagai energi listrik.  Sedangkan
                      potensi negatif  perlu diantisipasi, ditanggulangi,  dan dijaga  agar tidak merusak atau
                      mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. Misal, daerah Klaten dan Magelang yang
                      rawan dari ancaman letusan gunung Merapi.
                           Wawasan nusantara  telah  menjadi  landasan  visional bagi  bangsa Indonesia guna
                      memperkokoh  kesatuan  wilayah  dan  persatuan  bangsa. Upaya  memperkokoh  kesatuan
                      wilayah  dan  persatuan  bangsa  akan  terus  menerus  dilakukan.  Hal  ini  dikarenakan  visi
                      tersebut  dihadapkan  pada  dinamika  kehidupan  yang selalu  berkembang  dan tantangan
                      yang berbeda sesuai dengan perubahan zaman.

               D.  RANGKUMAN
                   1.  Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi
                      Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar,
                      di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
                      tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
                      daratan Negara Indonesia, Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau nasional
                      yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
                   2.  Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat  wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan
                      wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi  laut sebagai penghubung pulau-pulau
                      Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai
                      negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan
                      Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
                   3.  Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan
                      (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian
                      juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.
                   4.  Wawasan nusantara  sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya  dikembangkan  sebagai
                      konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
                      lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.
                   5.  Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
                      bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
                      budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila
                      III Pancasila yakni Persatuan Indonesia
                   6.  Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk
                      mengakui  pentingnya  wilayah  sebagai  salah  satu unsur negara  sekaligus  ruang hidup
                      (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan
                      kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat
                      gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.






               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                173
               Pendidikan Kewarganegaraan
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181