Page 176 - Kewarganegaraan
P. 176
Wilayah Indonesia berciri Nusantara
Potensi keuntungan (positif) Potensi ancaman (negatif)
Anda secara kelompok telah mengidentifikasi potensi positif dan negatif dari wilayah
Indonesia yang berciri nusantara. Potensi positif yang ada tentu saja perlu digali, diolah,
didayagunakan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Misal,
Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki
cukup banyak potensi panas bumi yang bisa dimanfaatkan sebagai energi listrik. Sedangkan
potensi negatif perlu diantisipasi, ditanggulangi, dan dijaga agar tidak merusak atau
mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. Misal, daerah Klaten dan Magelang yang
rawan dari ancaman letusan gunung Merapi.
Wawasan nusantara telah menjadi landasan visional bagi bangsa Indonesia guna
memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upaya memperkokoh kesatuan
wilayah dan persatuan bangsa akan terus menerus dilakukan. Hal ini dikarenakan visi
tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan
yang berbeda sesuai dengan perubahan zaman.
D. RANGKUMAN
1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi
Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar,
di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Negara Indonesia, Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau nasional
yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau
Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai
negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan
(positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian
juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.
4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai
konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.
5. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila
III Pancasila yakni Persatuan Indonesia
6. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk
mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup
(lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan
kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat
gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 173
Pendidikan Kewarganegaraan

