Page 172 - Kewarganegaraan
P. 172

Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan
                         kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah
                         tetapi juga persatuan bangsa.






























                               Gambar XI.5. Teks Sumpah Pemuda menumbuhkan Semangat Kebangsaan
                          Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/27/isi-teks-sumpah-pemuda-otentik-
                                   serta-5-fakta-lahirnya-sumpah-pemuda-dijaga-ketat-polisi-belanda


                           Cobalah Anda kemukakan kembali mengapa konsepsi wawasan nusantara
                           dibutuhkan ditinjau dari aspek sosial budaya masyarakat Indonesia? Tahukah anda
                           identitas sosial budaya masyarakat Indonesia? Apa yang terjadi seandainya tidak
                           ada konsepsi wawasan nusantara?
                           Lakukan secara individual dalam bentuk tulis dan lisan



                      c.  Latar belakang politis wawasan nusantara
                            Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana  telah
                         dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi
                         bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar
                         wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan
                         dipertahankan secara terus menerus.
                            Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan
                         nasional, maupun visi nasional. Cita-cita  nasional bangsa Indonesia sebagaimana
                         tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara
                         Indonesia,  yang  merdeka,  bersatu,  berdaulat,  adil  dan  makmur.  Sedangkan  tujuan
                         nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV
                         salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
                         Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang
                         Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
                         manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih
                         dalam penyelenggaraan negara.
                            Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan
                         konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah
                         Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973,


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                169
               Pendidikan Kewarganegaraan
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177