Page 170 - Kewarganegaraan
P. 170

Gambar XI.4. Peta Indonesia berdasar Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
                            Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/deklarasi-djuanda-13-
                                                          desember-1957/



                           Apa yang dapat Anda kemukakan dari kedua gambar wilayah Indonesia di
                           atas? Apa kelemahan wilayah Indonesia jika berdasar Ordonansi 1939? Apa
                           keuntungannya kita jika berdasar Deklarasi Djuanda 1957?
                           Diskusikan dengan dua orang temanmu, lalu kemukakan di muka kelas.


                            Dewasa  ini  konsepsi  wawasan  nusantara  semakin  kuat  setelah  adanya  keputusan
                         politik negara yakni dimasukkannya ke dalam Pasal 25  A UUD  NRI  1945, yang
                         menyatakan  “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
                         yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
                         dengan undang-undang”.  Menurut pasal tersebut, negara Indonesia dicirikan berdasar
                         wilayahnya.


                           Apa itu negara kepulauan dan apa itu berciri nusantara? Sekarang Anda gali lebih
                           lanjut dari berbagai referensi yang ada.
                           Hasilnya Anda presentasikan secara bergantian antarkelompok.

                            Guna  memperkuat  kedaulatan  atas  wilayah  negara  tersebut  dibentuklah  undang-
                         undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah
                         Undang-Undang No 4 Prp Tahun 1960 tentang  Perairan  Indonesia.  Sampai  saat  ini
                         telah banyak peraturan perundangan yang disusun guna memperkuat kesatuan wilayah
                         Indonesia.
                            Tidak  hanya melalui  peraturan  perundangan  nasional, bangsa Indonesia juga
                         memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ini ke forum
                         internasional  agar mendapat  pengakuan bangsa lain atau  masyarakat  internasional.
                         Melalui perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima
                         dokumen  yang bernama  “The United  Nation  Convention  on the  Law of  the  Sea”
                         (UNCLOS).  Berdasarkan Konvensi Hukum Laut  1982 tersebut diakui  asas Negara
                         Kepulauan (Archipelago State). Indonesia diakui dan diterima sebagai kelompok negara
                         kepulauan. Indonesia. UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-

                         undang No 17 tahun 1985. Berdasar konvensi  hukum laut tersebut, wilayah laut yang

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                167
               Pendidikan Kewarganegaraan
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175