Page 168 - Kewarganegaraan
P. 168
Berdasar pada pidato di atas, Anda dapat bertanya mengapa diperlukan konsepsi
wawasan nusantara, sebagaimana dikatakan bahwa wilayah Indonesia yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke sebagai satu kesatuan. Kemungkinan- kemungkinan apa yang
terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan
nusantara?
Adakah pertanyaan-pertanyaan lain yang dapat Anda kemukakan terkait hasil
penelurusan di Sub A? Berikut ini contoh pertanyaan yang bisa dikemukakan di kelas. Anda
lanjutkan lagi dengan membuat pertanyaan-pertanyaan sejenis! Misal seperti di bawah ini.
No. Contoh Pertanyaan
1 Jika di Indonesia ada Wawasan Nusantara, apakah negara lain juga ada wawasan
nasional?
2 Mengapa Indonesia membutuhkan wawasan nasional?
3 Apa yang terjadinya seandainya tidak ada Wawasan Nusantara?
Alasan mengapa perlu wawasan nusantara ini dilatarbelakangi oleh latar belakang sejarah,
sosiologis dan politik bangsa Indonesia itu sendiri. Apa sajakah hal tersebut?
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Wawasan Nusantara
Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep
Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi
Wawasan nusantara.
a. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda
Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang
selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut:
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia
dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di
perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis
yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara
Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya
dengan Undang-undang”
Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung
dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis terotorial yang
baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan
lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.
Sejak saat itu, wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh.
Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama
Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi
tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Dengan peraturan
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 165
Pendidikan Kewarganegaraan

