Page 22 - Kewarganegaraan
P. 22
sebagaimana tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.
“Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama
ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia
yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa.
Sebagai alat formil dipergunakan segi pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewargaan Negara, pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan
Olahraga. Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI
dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja.
Begitu pula, Pendidikan Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu
Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun
itu diberikan terus menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat
tempat yang penting sekali, sebagai alat pembina cara berpikir dan kesadaran nasional.
Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang
menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina
jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia
yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki
bangku sekolah.
Bagaimana dengan Kurikulum Sekolah Menengah? Dalam Kurikulum 1968 untuk
jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara termasuk dalam kelompok
pembina Jiwa Pancasila bersama Pendidikan Agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan
Olah Raga. Mata pelajaran Kewargaan Negara di SMA berintikan: (1) Pancasila dan UUD
NRI 1945; (2) Ketetapan-ketetapan MPRS 1966 dan selanjutnya; dan (3) Pengetahuan
umum tentang PBB.
Dalam Kurikulum 1968, mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran wajib untuk
SMA. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan korelasi, artinya mata
pelajaran PKn dikorelasikan dengan mata pelajaran lain, seperti Sejarah Indonesia, Ilmu
Bumi Indonesia, Hak Asasi Manusia, dan Ekonomi, sehingga mata pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara menjadi lebih hidup, menantang, dan bermakna.
Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjadi Kurikulum
Sekolah Tahun 1975. Nama mata pelajaran pun berubah menjadi Pendidikan Moral
Pancasila dengan kajian materi secara khusus yakni menyangkut Pancasila dan UUD NRI
1945 yang dipisahkan dari mata pelajaran sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi. Hal-hal yang
menyangkut Pancasila dan UUD NRI 1945 berdiri sendiri dengan nama Pendidikan Moral
Pancasila (PMP), sedangkan gabungan mata pelajaran Sejarah, Ilmu Bumi dan Ekonomi
menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS).
Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk
manusia Pancasilais. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PMP semata.
Sesuai dengan Ketetapan MPR, Pemerintah telah menyatakan bahwa P4 bertujuan
membentuk Manusia Indonesia Pancasilais. Pada saat itu, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (Depdikbud) telah mengeluarkan Penjelasan Ringkas tentang Pendidikan
Moral Pancasila (Depdikbud, 1982), dan mengemukakan beberapa hal penting sebagai
berikut.
“Pendidikan Moral Pancasila (PMP) secara konstitusional mulai dikenal dengan adanya
TAP MPR No. lV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Dengan adanya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4), maka materi PMP didasarkan pada isi P4 tersebut. Oleh karena
itu, TAP MPR No. II/ MPR/1978 merupakan penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan
tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Selanjutnya TAP MPR No. II/MPR/1978 dijadikanlah sumber, tempat berpijak, isi, dan
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 19
Pendidikan Kewarganegaraan

