Page 17 - Kewarganegaraan
P. 17

untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
                    akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
                    (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003).



                     Telusuri lagi istilah pendidikan dari berbagai sumber. Apakah bedanya dengan penger-
                     tian di atas? Selanjutnya, lihat pula istilah “kewarganegaraan” dalam Kamus Besar Ba-
                     hasa Indonesia. Apa arti dari istilah tersebut? Adakah sumber lain yang mengemukakan
                     istilah kewarganegaraan? Telusurilah sumber tersebut.


                        Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga
                    negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam
                    literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship
                    education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang
                    dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st
                    Century: An International Perspective on Education   (1998) berikut ini.
                        “A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other
                    hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship
                    education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education
                    to the development of those charateristics of a citizen”
                        Apa yang dapat Anda kemukakan dari pernyataan di atas? Sudahkah Anda mampu
                    membedakan konsep warga negara, kewarganegaraan, dan pendidikan kewarganegaraan?
                        Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan
                    di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan  berikut ini.
                        Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
                    (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang RI No.12 Tahun 2006).
                        Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
                    manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Penjelasan Pasal 37 Undang-
                    undang RI No 20 Tahun 2003).
                        Adakah ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat  perihal
                    pendidikan kewarganegaraan? Telusuri dokumen peraturan lainnya dan adakah bedanya
                    dengan pengertian di atas?
                        Secara  yuridis,  dasar  hukum  pendidikan  kewarganegaraan  dapat  ditemukan  dalam
                    Pasal 9 UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019 tentang
                    Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa
                    salah satu bentuk “keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan
                    melalui pendidikan kewarganegaraan”.  Dengan adanya peraturan perundang-undangan
                    ini maka kedudukan Pendidikan kewarganegaraan  sangat kuat karena posisinya bukan
                    hanya untuk membentuk peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
                    melainkan berfungsi untuk upaya bela negara.
                        Lebih lanjut secara yuridis, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan dapat ditemukan
                    dalam  Pasal  37  ayat  (1)  Undang-Undang RI  No.20  Tahun  2003  tentang  Sisdiknas
                    yang  menyatakan  bahwa  kurikulum  pendidikan  dasar  dan  menengah  wajib  memuat  ...
                    “pendidikan kewarganegaraan”. Demikian pula pada Pasal 37 ayat (2) dinyatakan bahwa
                    kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat ... “pendidikan kewarganegaraan”.  Bahkan
                    dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan
                    menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
                        Dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 dinyatakan bahwa mata
                    kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan


              14                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22