Page 15 - Kewarganegaraan
P. 15

C.  MATERI PEMBELAJARAN
                 1.  Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan
                    Bangsa
                        Pernahkah  Anda memikirkan  atau  memimpikan  menjadi  seorang  sarjana  atau
                    profesional?  Seperti apa sosok sarjana atau profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu
                    profesional? Coba kemukakan secara lisan berdasar pengetahuan awal Anda.
                        Bila   Anda memimpikannya  berarti  Anda tergerak untuk mengetahui  apa yang
                    dimaksud sarjana dan profesional yang menjadi tujuan Anda menempuh pendidikan di
                    perguruan tinggi ini.  Meskipun demikian, pemahaman Anda perlu diuji kebenarannya,
                    apakah pengertian sarjana atau profesional yang Anda maksud sama dengan definisi resmi.
                    Cobalah  Anda telusuri lebih lanjut pengertian sarjana dari berbagai dokumen peraturan
                    perundang-undangan. Apa simpulan Anda?
                        Selain itu, perlu menjadi jelas pula, mengapa Pendidikan Kewarganegaraan penting
                    dalam  pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan
                    persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang memiliki kemampuan utuh
                    tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan
                    kemampuan sarjana atau profesional.
                        Dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang
                    Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan
                    pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan
                    dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi
                    intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan
                    lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
                        Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang
                    Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
                    dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki
                    standar mutu, dan memiliki norma yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah
                    profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional?
                    Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks
                    hidup  berbangsa dan  bernegara,  bila  memenuhi  persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam
                    peraturan perundang-undangan maka Anda berstatus warga negara. Apakah warga negara
                    dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu?
                        Sebelum menjawab secara khusus siapa WNI, perlu diketahui terlebih dahulu apakah
                    warga negara itu? Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau
                    negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa
                    sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara tentang warga
                    negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara, seperti
                    lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam
                    pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member)
                    dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup
                    atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
                        Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda,
                    staatsburger. Selain istilah  staatsburger dalam  bahasa Belanda dikenal  pula istilah
                    onderdaan.  Menurut Soetoprawiro (1996) istilah onderdaan tidak sama dengan warga
                    negara melainkan  bersifat semi warga negara atau  kawula negara. Munculnya istilah
                    tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal, sehingga dikenal
                    istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.
                        Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara
                    telah mengalami  pergeseran. Istilah  kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam
                    konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada saat ini. Istilah “warga

              12                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20