Page 16 - Kewarganegaraan
P. 16
negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”.
Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang, kata civic menjadi “civics”
berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
Gambar 1.2 Apakah TNI merupakan warga negara Indonesia?
Apa bedanya dengan warga lain? (Sumber: esq.news.com)
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga
negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan
ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku pada saat ini,
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan berbagai orang dengan
profesi tertentu serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut
undang-undang.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganega-
raan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk
warga negara Indonesia itu?
Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara
Indonesia itu.
Hasilnya dipresentasikan secara kelompok.
Sampailah pada pertanyaan, apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu?
Agar lebih memahami Anda akan diajak menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dalam pencerdasan kehidupan bangsa. Ada dua hal yang perlu
diklarifikasi lebih dahulu tentang istilah PKn, yaitu konsepnya dan urgensinya. Apa yang
dimaksud dengan konsep PKn dan apa urgensinya? Untuk menelusuri konsep PKn, Anda
dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis.
Bagaimana konsep PKn secara etimologis? Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat
menganalisis PKn secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan”
dan kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat
Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan
dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mari kita perhatikan definisi pendidikan berikut
ini.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 13
Pendidikan Kewarganegaraan

