Page 35 - Kewarganegaraan
P. 35

§ Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan
                      mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga
                      dengan prestasi bangsa sendiri,  lebih  bangga menggunakan  produk asing daripada
                      produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
                   § Lebih bangga menggunakan bendera asing daripada Bendera Merah Putih, lebih bangga
                      menggunakan bahasa asing daripada menggunakan Bahasa Indonesia.



























                      Gambar II.2 Belajar bahasa asing, apakah menjadi ancaman bagi identitas nasional?
                                     Sumber : https://www.pngdownload.idpng-s72wjt.jpg

                   § Menyukai simbol-simbol asing daripada  lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih
                      mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu
                      nasional dan lagu daerah sendiri.
                        Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat
                    tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa
                    pada saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat
                    Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme
                    politik;  dan  (3) lahirnya  desentralisasi  atau  otonomi  daerah.  Menurut  Tilaar  (2007),
                    Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila
                    sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik
                    terjadi pada saat awal Reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada saat
                    itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang
                    Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi
                    partai politik. Padahal, lahirnya peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi
                    daerah seperti Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-
                    undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah berdampak positif dan negatif. Dampak
                    negatifnya antara lain munculnya nilai-nilai  primordialisme kedaerahan sehingga tidak
                    jarang munculnya rasa kedaerahan yang sempit.

                     Bagaimana pendapat dan sikap Anda terhadap sebagian warga muda Indonesia yang
                     terpengaruh  identitas  Korea,  seperti  drama  Korea,  lagu  Korea,  gaya  rambut  dan
                     sebagainya?
                     Apakah hal itu dapat melunturkan identitas kita? Mengapa hal ini terjadi?
                     Diskusikan dalam kelompok, tulis hasil diskusi kelompok Anda, dan presentasikan
                     secara kelompok di muka kelas.


              32                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40