Page 33 - Kewarganegaraan
P. 33

bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang baru membutuhkan identitas baru pula yang
                    bersifat kebangsaan dan mencakup segenap bangsa di dalamnya. Identitas itu merupakan
                    identitas nasional dari bangsa Indonesia.
                        Proses pembentukan  identitas  nasional  bagi bangsa baru umumnya  membutuhkan
                    waktu, upaya keras, dan perjuangan panjang di antara warga bangsa yang bersangkutan.
                    Hal ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu.
                    Kemungkinan  dapat  terjadi  sekelompok  warga  bangsa tidak  setuju  dengan  identitas
                    nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa
                    di dalam  negara umumnya menginginkan  identitasnya dijadikan  atau diangkat  sebagai
                    identitas nasional yang mungkin saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang
                    lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa  yang baru merdeka  mengalami
                    pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling mengangkat identitas nasional.
                        Berdasar sejarahnya, bangsa Indonesia dikatakan relatif berhasil dalam membentuk
                    identitas  nasionalnya.  Misalnya,  dalam  hal  menyepakati  lagu,  lambang,  semboyan dan
                    bahasa nasional. Demikian pula dalam  proses penerimaan  ideologi  Pancasila  sebagai
                    identitas nasional. Kesepakatan perihal ideologi bangsa ini telah dilakukan pada pendiri
                    negara melalui berbagai upaya keras dan perjuangan serta pengorbanan di antara
                    komponen bangsa bahkan melalui kegiatan saling memberi dan menerima di antara warga
                    bangsa. Akhirnya kita bisa menerima Pancasila sebagai ideologi bersama, ideologi bangsa
                    Indonesia. Ketidaksepakatan warga bangsa untuk merumuskan apa yang menjadi identitas
                    nasional bisa berakibat perpecahan bangsa yang bersangkutan. Misal terpecahnya bangsa
                    Pakistan dan India.
                        Secara sosiologis, identitas nasional itu terbentuk melalui proses interaksi, komunikasi,
                    dan  persinggungan  budaya  secara  alamiah  baik  melalui  perjalanan  panjang  menuju
                    Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas
                    nasional  merupakan  konstruksi yang selalu  dapat  direkonstruksikan  kembali  melalui
                    kesepakatan warga bangsa. Menurut Sastrapratedja (2007) jati diri atau identitas bangsa
                    adalah sebuah “konstruksi” yang selalu bisa didekonstruksikan dan dikonstruksikan
                    kembali. Sebagai suatu konstruksi, maka jati diri bangsa berada dalam proses yang terus-
                    menerus berubah, konsep yang terus-menerus direkonstruksi dan dekonstruksi tergantung
                    pada jalannya sejarah, bahkan dalam era sekarang terpengaruh pula oleh perkembangan
                    global.
                        Konstruksi identitas Indonesia mulai berkembang sejak zaman pergerakan nasional
                    (Purwanta, 2011). Pada saat itu, identitas diri (self) dilawankan dengan mereka (other) yang
                    dikategorikan sebagai penjajah termasuk para pendukungnya. Pada masa kemerdekaan,
                    “self ” digambarkan  sebagai bangsa yang berdiri di atas kaki sendiri, berdikari atau mandiri,
                    sedang “the other” digambarkan sebagai kekuatan neo kolonialisme dan imperialisme atau
                    nekolim. Identitas nasional pascakemerdekaan dilakukan secara terencana oleh pemerintah
                    dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan
                    proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan
                    tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus-
                    menerus dan akhirnya bisa memberikan beberapa kesepakatan baru mengenai identitas
                    Indonesia. Misalnya, “berpakaian batik” dewasa ini bisa dikatakan  sebagai identitas
                    nasionalnya bangsa Indonesia.
                        Secara politis, bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia itu telah ditetapkan dan diatur
                    dalam peraturan perundangan baik dalam undang undang dasar maupun dalam peraturan
                    perundangan di bawahnya. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia itu meliputi: (1)
                    Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah
                    Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah  Indonesia Raya; (4) Lambang negara
                    adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar

              30                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38