Page 34 - Kewarganegaraan
P. 34
falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI
1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara;
dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional (Winarno,
2020; Dikti, 2016).
Identitas nasional bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan telah
diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan. Untuk mendalami tentang empat identitas ini, silakan
Anda membaca referensi dari sumber-sumber yang ada.
Di antara identitas tersebut, perlu kiranya kita dalami perihal Pancasila sebagai salah
satu identitas nasional Indonesia. Pancasila sebagai identitas nasional Indonesia adalah
sesuatu yang unik. Mengapa? Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol,
seperti halnya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara nonfisik atau
lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2016). Pancasila
sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan
mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia itu sendiri.
Pengakuan bahwa Pancasila sebagai identitas bangsa telah dinyatakan oleh para tokoh
bangsa dan para ahli. Pancasila dapat menjadi dasar dalam membangun identitas nasional
(Sastrapetedja, 2007; HAR Tilaar (2007). Pancasila merupakan jati diri bangsa (Kaelan,
2016; LPPKB, 2006), hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila (Koento Wibisono, 2007), Pancasila
bisa menjalankan tugasnya sebagai identitas bangsa Indonesia (Eka Darmaputra, 1997),
Pancasila merupakan pernyataan jati diri bangsa Indonesia (Hardono Hadi, 2002), dan
Pancasila sebagai identitas kultural (As’ad Said Ali, 2009).
Hardono Hadi (2002) meyatakan bahwa jati diri itu mencakup 3 (tiga) unsur yakni;
kepribadian, identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai
sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang
mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya
tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa
yang disepakati. Sebagai sikap dan perilaku, maka ia dapat teramati dan dinilai seperti
apakah jati diri kita sebagai bangsa. Selain dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan,
Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia
yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam
perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu
memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat
bangsa lain. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna sebagai kepribadian, identitas,
dan keunikan kita sebagai satu kesatuan.
4. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional
Setelah Anda menelusuri konsep identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis,
dan politis, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini? Dapatkah
Anda kemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait
dengan masalah identitas nasional Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan
peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada Bab 1 sebagai
berikut.
§ Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh:
rendahnya semangat gotong-royong, kepatuhan hukum, kesantunan, kepedulian, dan
lain-lain.)
§ Pancasila belum menjadi sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan
serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok
di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 31
Pendidikan Kewarganegaraan

