Page 216 - Kewarganegaraan
P. 216

Gambar XIV.6 Siklus Penanggulangan Bencana

                             Lahirnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mendorong
                         terjadinya perubahan paradigma penanggulangan bencana dari semula bersifat reaktif
                         menjadi  fokus pada  kegiatan-kegiatan  yang  sifatnya  preventif  (mitigasi  bencana).
                         Dalam hal ini mitigasi bencana merupakan salah satu kegiatan yang dijadikan sebagai
                         fokus utama kegiatan penanggulangan bencana di Indonesia.
                             Mengacu pada pengalaman negara-negara maju misalnya di Jepang (Cabinet Office
                         Japan,  2015),  upaya  mitigasi  bencana  harus  didukung  adanya  inovasi  dan  tingkat
                         penguasaan iptek yang handal yang hanya akan dapat dicapai melalui proses penelitian
                         dan pembelajaran yang terstruktur dan terencana.  Oleh karena itu program mitigasi
                         bencana harus diperkuat dengan program penelitian dan pembelajaran. Upaya mitigasi
                         bencana  juga harus dilakukan  secara  berkesinambungan  terus-menerus  walaupun
                         mungkin saja bencananya tidak datang-datang.  Dengan kata lain, janganlah bosan-
                         bosan  melakukan  upaya  mitigasi  bencana.  Ada  pepatah  Jepang  yang  menyatakan
                         “bencana datang pada saat kita sudah melupakannya”. Oleh karena itu upaya untuk
                         selalu mengingat dan menjaga kontinuitas upaya mitigasi bencana merupakan hal yang
                         sangat penting untuk dilakukan dengan serius.


                      c.  Peran dan Kontribusi Mahasiswa
                             Soal hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana sudah diatur
                         dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hak
                         masyarakat  antara lain adalah (a) mendapatkan  pelindungan sosial dan rasa aman,
                         khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, (b) mendapatkan pendidikan,
                         pelatihan,  dan ketrampilan dalam  penyelenggaraan penanggulangan  bencana,  (c)
                         mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan
                         bencana, (d) berperan serta dalam perencanaan,  pengoperasian, dan pemeliharaan
                         program penyediaan bantuan pelayanan  kesehatan termasuk dukungan psikososial,
                         (e) berpartisipasi  dalam  pengambilan  keputusan  terhadap  kegiatan  penanggulangan
                         bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, dan (f) melakukan
                         pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan
                         bencana.
                             Pada Pasal 27 butir b UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
                         disebutkan  bahwa  setiap  orang  berkewajiban  melakukan  kegiatan  penanggulangan
                         bencana. Dengan demikian mahasiswa juga berkewajiban berperan dan berkontribusi
                         aktif dalam upaya penanggulangan bencana. Mahasiswa antara lain sangat diharapkan


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                213
               Pendidikan Kewarganegaraan
   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220