Page 212 - Kewarganegaraan
P. 212

Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu menempati posisi sebagai Menteri Kemakmuran
                      diberikan mandat oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mendirikan
                      Pemerintah Darurat di Sumatera. Tiga hari setelahnya, penyusunan organisasi Pemerintahan
                      Darurat  Republik  Indonesia  langsung  dilakukan,  salah  satu  keputusannya  adalah
                      menetapkan Sjafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/Menteri
                      Penerangan/Menteri Luar Negeri sementara (ad interim).





























                       Gambar XIV. 3 Prasasti Tentang Mandat Presiden dan Wakil Presiden kepada Syafruddin
                                                           Prawiranegara
                          Sumber:https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/03/29/pp4j1o335-tni-au-
                        berencana-aktifkan-kembali-bandara-saksi-sejarah-pdri, diakses tanggal 27 Maret 2021


                   4.  Urgensi Bela Negara untuk Kemakmuran Bangsa
                          Mengapa  negara  harus dibela?  Pertanyaan  ini  mengantarkan  kita  pada  sebuah
                      perenungan mengenai urgensi bela negara. Pentingnya bela negara dikarenakan eskalasi
                      ancaman yang dihadapi negara dewasa ini spektrumnya sangat luas. Inilah yang kemudian
                      memerlukan pemahaman mengenai luasnya arti bela negara. Ancaman terhadap bangsa
                      dan negara dewasa ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer tetapi juga ancaman yang
                      sifatnya nonmiliter/nirmiliter yang sama-sama berpotensi membahayakan kedaulatan dan
                      eksistensi negara dan bangsa.
                          Bahkan dalam  UU No. 23  Tahun 2019 Pasal 4 ayat  2, ancaman  terhadap  negara
                      mengalami  perluasan makna.  Tidak hanya ancaman  militer  dan nonmiliter, melainkan
                      termasuk  di  dalamnya  ancaman  hibrida  yang  merupakan  keterpaduan  antara  ancaman
                      militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman-ancaman yang dihadapi negara dapat berwujud
                      agresi, terorisme,  komunisme,  separatisme,  pemberontakan  bersenjata,  bencana  alam,
                      kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber
                      daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, berita bohong (hoax),
                      serangan  siber, serangan  nuklir,  serangan  biologi,  serangan  kimia,  atau  wujud  lainnya
                      yang mengancam dan membahayakan keutuhan dan keselamatan bangsa serta kedaulatan
                      negara.
                          Bela negara dalam konteks ini sangat terkait erat dengan eksistensi Negara Kesatuan
                      Republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam
                      Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
                      tumpah  darah  Indonesia,  memajukan  kesejahteraan umum,  mencerdaskan  kehidupan


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                209
               Pendidikan Kewarganegaraan
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217