Page 212 - Kewarganegaraan
P. 212
Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu menempati posisi sebagai Menteri Kemakmuran
diberikan mandat oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mendirikan
Pemerintah Darurat di Sumatera. Tiga hari setelahnya, penyusunan organisasi Pemerintahan
Darurat Republik Indonesia langsung dilakukan, salah satu keputusannya adalah
menetapkan Sjafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/Menteri
Penerangan/Menteri Luar Negeri sementara (ad interim).
Gambar XIV. 3 Prasasti Tentang Mandat Presiden dan Wakil Presiden kepada Syafruddin
Prawiranegara
Sumber:https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/03/29/pp4j1o335-tni-au-
berencana-aktifkan-kembali-bandara-saksi-sejarah-pdri, diakses tanggal 27 Maret 2021
4. Urgensi Bela Negara untuk Kemakmuran Bangsa
Mengapa negara harus dibela? Pertanyaan ini mengantarkan kita pada sebuah
perenungan mengenai urgensi bela negara. Pentingnya bela negara dikarenakan eskalasi
ancaman yang dihadapi negara dewasa ini spektrumnya sangat luas. Inilah yang kemudian
memerlukan pemahaman mengenai luasnya arti bela negara. Ancaman terhadap bangsa
dan negara dewasa ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer tetapi juga ancaman yang
sifatnya nonmiliter/nirmiliter yang sama-sama berpotensi membahayakan kedaulatan dan
eksistensi negara dan bangsa.
Bahkan dalam UU No. 23 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 2, ancaman terhadap negara
mengalami perluasan makna. Tidak hanya ancaman militer dan nonmiliter, melainkan
termasuk di dalamnya ancaman hibrida yang merupakan keterpaduan antara ancaman
militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman-ancaman yang dihadapi negara dapat berwujud
agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam,
kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber
daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, berita bohong (hoax),
serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud lainnya
yang mengancam dan membahayakan keutuhan dan keselamatan bangsa serta kedaulatan
negara.
Bela negara dalam konteks ini sangat terkait erat dengan eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 209
Pendidikan Kewarganegaraan

