Page 209 - Kewarganegaraan
P. 209

BELA NEGARA BUKAN WAJIB MILITER
                        Metro, Bandar Lampung - Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan
                        Brigjen TNI DR Jubei Levianto mengatakan “membela Negara bukan wajib militer,

                        karena bukan punya TNI maupun Polri, namun membela negara merupakan kewajiban
                        seluruh warga Negara, dan ini sudah tertuang dalam UUD 1945.”
                        Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan
                        Sosialisasi Bela Negara yang digelar di Bandar Lampung, Selasa, (22/02/22). Brigjen
                        TNI  Dr.  Jubei  Levianto  menegaskan,  tidak  ada  alasan  sebagai  generasi  penerus
                        tidak membela negaranya. Kita bersyukur telah memiliki regulasi untuk membela
                        negara dengan lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
                        Pengelolan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ada peraturan Presiden
                        tentang PKBN dan lainnya.
                        “Jadi  kalau  ditanya  apa  kewajiban  saya  sebagai  seorang  dokter  dalam  membela
                        Negara, adalah menjalankan pekerjaan dokter dengan baik sesuai dengan kode etik
                        kedokteran, sebagai seorang santri, tokoh agama juga bisa menjalankan kegiatan
                        sebagai ulama dengan baik,” tuturnya.
                        Karena  itu,  Brigjen  TNI  Jubei  menegaskan  membela  negara  sangat  mudah
                        dilaksanakan, namun membela negara itu bukan banyak gaya, namun banyak karya
                        untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
                        Sementara  Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, saat membuka Sosialisasi ini
                        mengatakan ”Membela Negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa
                        Indonesia. Sebab membela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
                        negara”. Lebih lanjut Wakil Gubernur Lampung ini menegaskan bahwa ”membela
                        negara, bukan hanya angkat senjata, melakukan sesuatu yang baik untuk bangsa dan
                        negara adalah juga merupakan wujud membela negara“. Jadilah contoh (role models)
                        pelaku aksi dalam membela negara,” ujarnya.
                        Menurutnya, strategi pertahanan Negara Indonesia menggunakan strategi pertahanan
                        yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh negara, wilayah, dan sumber daya
                        nasional lainnya.
                        Disamping itu, melihat perkembangan dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan
                        bernegara, rasanya cukup berat beban negara dalam menghadapi berbagai persoalan
                        baik menyangkut bidang politik, ekonomi maupun aspek sosial lain.
                        Karena itu, Wagub Chusnunia Chalim mengajak peserta sosialisasi untuk benar-benar
                        dapat menumbuh kembangkan semangat kebangsaan, meningkatkan pengetahuan
                        serta memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa, terutama dalam menggelorakan
                        semangat kebangsaan kepada masyarakat.

                        Sumber: https://metroindonesia.id/nasional/bela-negara-bukan-wajib-militer/22/,
                        diakses tanggal 6 Oktober 2023


                          Setelah Anda menyimak  pemberitaan  di atas, apakah Anda memiliki  pandangan
                      baru tentang bela negara? Bagaimanakah aktualisasi bela negara sesuai dengan profesi
                      masing-masing itu? Hal-hal apa yang sudah anda lakukan sebagai bentuk kecintaan
                      terhadap negara? Hal-hal apa yang dapat dan akan Anda lakukan untuk bangsa dan
                      negara ini?

                   b.  Bentuk-Bentuk Bela Negara
                          Upaya pembelaan terhadap negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk. Tidak
                      hanya menyangkut pada satu bidang, melainkan bersifat multidimensional. Pasal 9 UU
                      No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juncto Pasal 6 ayat 2 UU No. 23 Tahun


             206                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214