Page 61 - Kewarganegaraan
P. 61

C.  MATERI PEMBELAJARAN




























                         Gambar IV.1 UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia berisikan
                                                  satu atau lima naskah?
                         Sumber : https://www.mpr.go.id/sosialisasi/bahan-tayang-materi-sosialisasi


                 1.  UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia
                        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nama resmi
                    dari undang undang dasar negara Indonesia yang telah dilakukan amandemen pada tahun
                    1999-2002 (Taufiqurrahman, 2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD NRI 1945, merujuk pada istilah yang digunakan
                    sebagai  panduan  teknis  untuk  bahan  sosialisasi  yang  diselenggarakan  oleh  MPR RI.
                    Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan mahasiswa menelusuri di laman: https://mpr.go.id/
                    sosialisasi/uud-nri-1945 . Untuk selanjutnya dalam kegiatan belajar ini digunakan istilah
                    singkat yakni UUD NRI 1945.
                        UUD  NRI 1945 merupakan  konstitusi dari negara Indonesia. Secara etimologis,
                    istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal
                    dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam
                    bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dan dalam bahasa Belanda digunakan istilah
                    constitutie (Riyanto, 2009). Istilah konstitusi berasal dari “constituer” (bahasa Prancis) yang
                    berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu
                    negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau
                    dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai
                    negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
                    suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara
                    (Mahfud  MD, 2001). Kata konstitusi dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI)
                    diartikan; (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (2) undang undang
                    dasar suatu negara.
                        Ada pendapat  bahwa istilah konstitusi bisa dipersamakan  dengan undang-undang
                    dasar. Sebenarnya  konstitusi  (constitution) berbeda  dengan  undang-undang  dasar
                    (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi
                    pada negara-negara  modern sehingga pengertian  konstitusi itu kemudian  disamakan
                    dengan undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi

                    yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum,
                    kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Sedemikian besar pengaruh faham kodifikasi,


              58                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66