Page 66 - Kewarganegaraan
P. 66

Presiden dibantu oleh  Wakil Presiden dan menteri-menteri  dalam  kabinet,  memegang
                      kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
                           Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan sejarah, perkembangan yang terjadi dan sebagai
                      kesepakatan politik bangsa Indonesia, menunjukkan bahwa UUD NRI 1945 memiliki arti
                      penting dan sangat menentukan bagi kelangsungan kehidupan bernegara. Dengan adanya
                      UUD NRI  1945  ini,  negara  Indonesia  memantapkan  diri  sebagai  constitutional  state
                      (negara konstitusional).

                   4.  Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
                           Apakah nilai dan norma sebagaimana yang termuat dalam UUD NRI 1945 terlaksana
                      pada praktik penyelenggaran bernegara di Indonesia? Kita akan membahasnya melalui
                      bagaimana  dinamika  yang terjadi  dengan pelaksanaan penyelenggaraan  bernegara
                      berdasarkan  UUD NRI 1945.  Pembahasan  kita  akan  dibatasi  pada  pelaksanaan
                      penyelenggaraan bernegara Indonesia berdasar UUD NRI 1945 setelah amandemen tahun
                      2002. Dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan penyelenggaraan bernegara Indonesia
                      berdasar UUD NRI 1945 sebelum amandemen tahun 2002 dapat Anda pelajari melalui
                      berbagai referensi online yang ada. Misalnya, perkembangan konstitusi di Indonesia di
                      artikel dengan alamat https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
                           Setelah dilakukan amandemen atas UUD NRI 1945 sebanyak 4 (empat) kali, terjadi
                      banyak perubahan dan pembaharuan akan norma penyelenggaraan bernegara. Hal ini dapat
                      kita lihat dari perubahan pasal-pasal itu sendiri dalam UUD NRI 1945. Adanya perubahan
                      pasal berarti ada perubahan norma penyelenggaraan bernegara. Misalnya, Pasal 6 ayat (2)
                      UUD NRI 1945 sebelum Perubahan berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
                      Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”. Setelah diamandemen
                      menjadi Pasal 6 A ayat (1) yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
                      pasangan secara langsung oleh rakyat”. Berdasarkan hal tersebut, telah terjadi perubahan
                      norma, yakni dari yang sebelumnya “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
                      Permusyawaratan  Rakyat  dengan suara yang terbanyak’ menjadi  “Presiden  dan  Wakil
                      Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
                           Perubahan  norma  tersebut  membawa  perubahan  besar bagi  sistem  ketatanegaraan
                      Indonesia. Tidak hanya perubahan dalam hal sistem ketatanegaraan,  tetapi juga terjadi
                      perubahan perilaku di masyarakat dalam hal Pemilu. Hal ini sejalan dengan salah satu
                      fungsi konstitusi yakni sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social
                      engineering atau social reform (Asshidiqqie. 2002). Perubahan norma dalam hal pemilihan
                      presiden membawa perubahan dalam banyal hal, mulai dari undang undang Pemilu, sistem
                      kepartaian, sistem Pemilu dan perilaku pemilih di masyarakat Indonesia.
                           Tahun 2004 dicatat  sebagai  tahun  bersejarah  karena  pertama  kali  dilaksanakannya
                      pemilihan presiden secara langsung. Dengan berpedoman kepada Undang-Undang No. 23
                      Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan
                      Umum (KPU) berhasil menyelenggarakan pilpres langsung pada pertengahan tahun 2004.
                      Pilpres pada Pemilu 2004 diselenggarakan sebanyak 2 (dua) putaran dan menjadi bagian
                      dari rangkaian 9 (sembilan) tahap Pemilihan Umum Legislatif 2004.
                           Dikutip dari kpu.go.id, pemilihan presiden putaran I dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
                      Pilpres 2004 menjadi kontes pemilihan kepala negara dengan jumlah peserta terbanyak
                      sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Pasangan capres dan cawapres yang mendaftar ke
                      KPU kala itu ada 6 pasang. Tapi, pasangan Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim
                      tidak lolos berdasar tes kesehatan. Pilpres putaran I berlangsung dengan menyisakan 5
                      paslon. Yakni 1) Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat
                      Nasional),  2)  Hamzah  Haz  dan  Agum  Gumelar  (dicalonkan  oleh  Partai  Persatuan
                      Pembangunan), 3) Megawati Soekarnoputri dan Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 63
               Pendidikan Kewarganegaraan
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71