Page 69 - Kewarganegaraan
P. 69
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Nilai-nilai apa
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia yang termuat di
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan alinea keempat?
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Jika Pembukaan UUD NRI 1945 berisikan nilai nilai dasar atau nilai luhur
bangsa Indonesia, maka bagian pasal-pasal UUD NRI 1945 berisikan norma-norma
penyelenggaraan bernegara. Norma-norma bernegara itu termuat pada rumusan bab, pasal,
dan ayat yang ada. Secara garis besar bagian ini berisikan tentang:
a. Bab I tentang bentuk dan kedaulatan (Pasal 1)
b. Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 sampai Pasal 4)
c. Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 sampai Pasal 16)
d. Bab V tentang kementrian negara (Pasal 17)
e. Bab VI tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 sampai Pasal 18b)
f. Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 sampai Pasal 22b)
g. Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22c sampai Pasal 22d)
h. Bab VIIB tentang Pemilihan Umum (Pasal 22e)
i. Bab VIII tentang Hal Keuangan (Pasal 23 sampai Pasal 23d)
j. Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23e sampai Pasal 23g)
k. Bab IX tentang Kekuasaan kehakiman (Pasal 24 sampai Pasal 25)
l. Bab IXA tentang Wilayah Negara (Pasal 25a)
m. Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26 sampai Pasal 28)
n. Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Dasar Manusia (Pasal 28 a sampai
Pasal 28j)
o. Bab XI tentang Agama (Pasal 29)
p. Bab XII tentang Pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
q. Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 sampai 32)
r. Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 sampai
Pasal 34)
s. Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35
sampai Pasal 36c)
t. Bab XVI tentang Perubahan Undang-undang Dasar (Pasal 37)
Apabila diklasifikasikan norma penyelenggaraan bernegara Indonesia yang terdapat di
bagian Pasal-Pasal ini, terdiri atas:
1) Norma yang mengatur perihal sifat umum bernegara, misalnya tentang kekuasaan
negara dan identitas negara.
66 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

