Page 65 - Kewarganegaraan
P. 65

Daftar pertanyaan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat keingintahuan
                    Anda ihwal konstitusi. Silakan ungkapkan pertanyaan-pertanyaan tersebut.

                 3.  Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Mengenai Konstitusi
                        Mengapa  diperlukan  konstitusi  dalam  kehidupan  berbangsa-negara.    Anda bisa
                    memberikan  jawabannya. Jawaban terpenting atas pertanyaan tersebut adalah agar
                    dapat  membatasi  kekuasaan  pemerintah  atau  penguasa  negara.  Pengalaman  sejarah
                    telah  membuktikan  adanya  perjuangan  dan  penegakan  hak hak  dasar manusia  yang
                    akhirnya terumus dalam dokumen-dokumen konstitusi, yang berujung pada penyusunan
                    konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
                    penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.
                        Berdasar  sejarahnya,  undang  undang  dasar  negara  Indonesia  ditetapkan  menjadi
                    undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada
                    tanggal 18 Agustus 1945. Undang undang dasar yang ditetapkan tersebut merupakan hasil
                    dari sidang BPUPKI kedua yang berupa rancangan hukum dasar negara. Setelah mengalami
                    beberapa perubahan kecil, rancangan hukum dasar hasil sidang BUPKI tersebut dirapatkan
                    dan  selanjutnya  ditetapkan oleh  PPKI sebagai  undang  undang  dasar  negara  Indonesia
                    merdeka.  Namun, sejak 27 Desember  1949, di Indonesia berlaku  Konstitusi RIS, dan
                    sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian, pada Dekrit
                    Presiden 5 Juli 1959 UUD NRI 1945 diberlakukan lagi dan dikukuhkan secara aklamasi
                    oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, UUD NRI 1945 mengalami
                    4 kali amendemen (perubahan) sampai sekarang ini.
                        Seorang  ahli  konstitusi  berkebangsaan  Jepang,  Naoki  Kobayashi,  mengemukakan
                    bahwa undang-undang dasar membatasi  dan mengendalikan  kekuasaan politik  untuk
                    menjamin  hak-hak rakyat. Melalui  fungsi ini, undang-undang dasar dapat memberi
                    sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis
                    (Riyanto, 2009). Coba Anda cermati aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945
                    yang  melakukan  pembatasan  kekuasaan  pemerintah atau  penguasa  negara,  pada  pasal-
                    pasal manakah saja itu?
                        Contoh dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara memuat aturan-aturan
                    dasar sebagai berikut.
                   a.  Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1).
                   b.  Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal
                      6 Ayat 1).
                   c.  Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).
                   d.  Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B).
                   e.  Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
                   f.  Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11
                      Ayat 1, Ayat 2, da Ayat 3).
                   g.  Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
                   h.  Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3).
                   i.  Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
                   j.  Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).
                   k.  Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormaan (Pasal 15).
                   l.  Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16).


                        Apakah Anda sudah mencermati isi pasal-pasal tersebut di atas dalam Naskah UUD
                    NRI  Tahun 1945? Semua pasal tersebut berisi aturan dasar yang mengatur  kekuasaan
                    Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara,
                    Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,

              62                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70