Page 68 - Kewarganegaraan
P. 68

manusia. Contoh nilai kejujuran, kedisiplinan dan kebahagiaan. Pancasila berisikan 5 (lima)
                      nilai, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sementara itu,
                      norma merupakan kaidah, pedoman yang berisi pernyataan anjuran atau larangan. Norma
                      merupakan penjabaran dari nilai. nilai yang abstrak dikonkretkan ke norma atau norma
                      merupakan konkretisasi dari nilai. Dalam hal Pancasila, sila-sila Pancasila pada hakikatnya
                      bukanlah merupakan suatu pedoman yang bersifat normatif atau praksis melainkan
                      suatu sistem nilai etika yang merupakan sumber norma moral dan hokum. Bila hendak
                      dijabarkan dalam tindakan, maka nilai-nilai tersebut dimuatkan dalam norma-norma yang
                      jelas sehingga menjadi suatu pedoman yang konkret dan operasional (Kaelan, 2006).
                           Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan salah satu bagian dari naskah resmi UUD NRI
                      1945.  Meskipun ada undang-undang dasar negara yang tidak memuat bagian pembukaan,
                      seperti konstitusi Malasyia, Singapura dan Australia, namun bagi bangsa Indonesia bagian
                      Pembukaan UUD NRI 1945 memiliki  arti penting. Sedemikian  pentingnya  sehingga
                      saat terjadinya  perubahan  undang undang dasar, oleh MPR bagian  ini tidak  dilakukan
                      perubahan. Salah satu alasannya adalah bahwa pembukaan UUD NRI 1945 sebagai naskah
                      proklamasi yang terinci dan sebagai penjelmaan dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
                      1945. Berdasar ilmu hukum, Pembukaan UUD NRI 1945 memenuhi syarat bagi adanya
                      suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental
                      (staats fundamental norm) dengan memuat di dalamnya Dasar Negara Pancasila. Dengan
                      kedudukan demikian, Pembukaan UUD NRI 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum
                      yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup
                      bernegara. Oleh karena itu, mengubah pembukaan UUD NRI 1945 akan mengubah fondasi
                      dasar dan ketatanegaraan negara Republik Indonesia
                           Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat
                      cita-cita  kenegaraan  (staatsidee) dan  cita-cita  hukum  (reichtsidee), yang  selanjutnya
                      dijabarkan dalam pasal-pasal undang-undang (MPR RI, 2012). Pembukaan UUD NRI 1945
                      berisi nilai-nilai, pernyataan luhur dan cita-cita dari bangsa Indonesia. Keempat alinea
                      dalam pembukaan tersebut sarat dengan nilai-nilai dasar berbangsa dan bernegara. Nilai
                      nilai itu bukan hanya 5 (lima) nilai dasar Pancasila yang termuat dalam alinea empat, tetapi
                      ada dalam nilai nilai dasar lain, seperti nilai yang termuat dalam alinea satu, dua, dan tiga.


                                                   Pembukaan UUD NRI 1945
                        Bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan     Nilai-nilai apa
                        oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,   yang termuat di
                        karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan       alinea pertama?

                        Dan perjuangan  pergerakan  kemerdekaan  Indonesia  telah          Nilai-nilai apa
                        sampailah  kepada saat yang yang berbahagia  dengan selamat        yang termuat di
                        sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang      alinea kedua?
                        kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat
                        adil dan Makmur.

                        Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong       Nilai-nilai apa
                        oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,   yang termuat di
                        maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.        alinea ketiga?










               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 65
               Pendidikan Kewarganegaraan
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73