Page 121 - Kewarganegaraan
P. 121
9) sPembatasan pemerintahan secara konstitusional
10) Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.
Di pihak lain ilmuwan Indonesia, Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh
pilar demokrasi konstitusional menurut UUD NRI 1945, yaitu:
(1) Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
(2) Demokrasi dengan kecerdasan
(3) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
(4) Demokrasi dengan Rule of Law
(5) Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
(6) Demokrasi dengan hak-hak asasi manusia
(7) Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
(8) Demokrasidengan otonomi daerah
(9) Demokrasi dengan kemakmuran
(10) Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Apabila dibandingkan secara esensial, sebelas pilar demokrasi universal ala USIS
(1995) mempunyai kesesuaian dengan sembilan dari sepuluh pilar demokrasi Indonesia
ala Sanusi (2006). Terdapat satu pilar demokrasi Indonesia yag tidak terdapat di dalam
demokrasi universal yaitu pilar “demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Inilah pilar yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ciri khas demokrasi Indonesia tersebut dalam pandangan Maududi dan ilmuwan muslim
(Esposito dan Voll, 1996) disebut “Teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks
kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi dari pemikiran Barat
bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia bernuansa religious.
b. Jenis-jenis Demokrasi dalam Pemikiran Politik
Dalam pandangan Carlos Alberto Torres (1998), demokrasi dapat ditinjau dari dua
aspek, yakni di satu pihak adalah formal democracy dan di lain pihak adalah substantive
democracy. Formal democracy menunjuk pada konsep demokrasi dalam arti sistem
pemerintahan yang dalam pelaksanaannya dapat dilihat adanya berbagai corak,
misalnya, ada negara demokrasi yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial,
sementara di negara demokrasi lainnya menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
Sedangkan, substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu
dilaksanakan. Proses pelaksanaan demokrasi dapat diidentifikasi dalam empat bentuk
demokrasi, yaitu:
1) Protective Democracy (Demokrasi Perlindungan). Bentuk demokrasi ini merujuk
pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill yang ditandai oleh kekuasaan
ekonomi pasar melalui proses pemilihan umum yang dilakukan secara regular sebagai
upaya untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara.
2) Developmental Democracy (Demokrasi Pengembangan). Bentuk developmental
democracy ditandai oleh konsepsi model manusia sebagai individu yang
posesif, yakni manusia sebagai konsumen yang mempunyai konflik kepentingan
yang dikompromikan dengan model manusia sebagai makhluk yang mampu
mengembangkan kekuatan atau kemampuannya. Bentuk demokrasi ini menempatkan
partisipasi demokratis sebagai alur inti untuk pengembangan diri.
3) Equilibrium Democracy/Pluralist Democracy (Demokrasi Keseimbangan atau
Demokrasi Pluralis). Bentuk demokrasi ini dikembangkan oleh Joseph Schumpeter,
yang memandang perlu adanya penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya
apatisme dengan alasan bahwa apatisme di kalangan mayoritas warganegara menjadi
fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang
118 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

