Page 126 - Kewarganegaraan
P. 126
masyarakat desa. Oleh karena itu hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus
melalui persetujuan kelompok masyarakatnya. Hal inilah yang mendorong tradisi
gotong-royong dalam memanfaatkan tanah bersama, yang selanjutnya merembet
pada bidang-bidang lainnya, termasuk yang menyangkut kepentingan pribadi, seperti
membangun rumah, hajatan keluarga, kenduri, dan sebagainya. Adat istiadat kehidupan
seperti itu membawa kebiasaan bermusyawarah menyangkut kepentingan umum yang
diputuskan secara mufakat atau sepakat. Hal ini menanamkan keyakinan pada kaum
pergerakan nasional bahwa demokrasi asli Nusantara itu kuat bertahan, “liat hidupnya”,
seperti pepatah Minangkabau “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan” artinya,
tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan (Hatta, 1992).
b. Sumber Nilai dari Ajaran Islam
Demokrasi Indonesia juga bersumber dari ajaran Islam yang menuntut kebenaran
dan keadilan Ilahi dalam masyarakat seta persaudaraan antara manusia sebagai makhluk
Tuhan. Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya.
Inti keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid,
Monotheism). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang hakiki
dan pasti. Semua hal selain Tuhan bersifat nisbi (relatif) belaka. Konsekuensinya, semua
bentuk pengaturan hidup sosial manusia tidak bisa dimutlakkan. Jika aturan kehidupan
sosial manusia melahirkan kekuasaan mutlak, maka dinilai bertentangan dengan jiwa
Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada
sesama manusia merupakan hal yang tidak benar, tidak adil dan tidak beradab. Sikap
pasrah kepada Tuhan yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain,
menghendaki tatanan sosial yang terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992).
Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan derajat manusia
di hadapan Tuhan, yang melarang perendahan martabat dan pemaksaan kehendak
antar sesama manusia. Bahkan seorang Nabi utusan Tuhan tidak berhak melakukan
pemaksaan itu. Nabi ditugaskan hanya untuk menyampaikan kebenaran (tabligh)
kepada umat manusia. Bukan untuk memaksakan kebenaran kepada mereka. Dengan
prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan, setiap manusia dimuliakan kehidupan,
kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya. Dengan kebebasan pribadinya itu manusia
menjadi makhluk moral yang harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihannya. Dengan
prinsip persamaan, manusia juga didorong menjadi makhluk sosial yang menjalin kerja
sama dan persaudaraan untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan mutu kehidupan
bersama (Latif, 2011).
Stimulus Islam membawa transformasi sistem tata nilai kemasyarakatan Nusantara
dari sistem feodalistis berbasis kasta menuju sistem egaliter. Contoh transformasi ini
tercermin dalam perubahan sikap kejiwaan orang Melayu terhadap penguasa. Sebelum
kedatangan Islam, dalam masyarakat Melayu berkembang pepatah “Melayu pantang
membantah”. Melalui pengaruh Islam, pepatah itu berubah menjadi “Raja adil raja
disembah, raja zalim raja disanggah”. Nilai-nilai egaliter Islam ini juga mendorong
perlawanan kaum pribumi terhadap sistem “kasta” baru yang dipaksakan oleh kekuatan
kolonial (Wertheim, 1956). Dalam pandangan Soekarno (1965), pengaruh Islam di
Nusantara membawa transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat yang
lebih demokratis. Pandangan demikian sejalan dengan Hatta yang memandang ajaran
Islam sebagai salah satu sumber nilai yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di
kalbu para pemimpin pergerakan nasional Indonesia.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 123
Pendidikan Kewarganegaraan

