Page 126 - Kewarganegaraan
P. 126

masyarakat desa. Oleh karena itu hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus
                         melalui  persetujuan  kelompok masyarakatnya.  Hal inilah  yang mendorong tradisi
                         gotong-royong  dalam  memanfaatkan  tanah  bersama,  yang  selanjutnya  merembet
                         pada bidang-bidang lainnya, termasuk yang menyangkut kepentingan pribadi, seperti
                         membangun rumah, hajatan keluarga, kenduri, dan sebagainya. Adat istiadat kehidupan
                         seperti itu membawa kebiasaan bermusyawarah menyangkut kepentingan umum yang
                         diputuskan secara mufakat atau sepakat. Hal ini menanamkan keyakinan pada kaum
                         pergerakan nasional bahwa demokrasi asli Nusantara itu kuat bertahan, “liat hidupnya”,
                         seperti pepatah Minangkabau “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan” artinya,
                         tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan (Hatta, 1992).


                      b. Sumber Nilai dari Ajaran Islam
                            Demokrasi Indonesia juga bersumber dari ajaran Islam yang menuntut kebenaran
                         dan keadilan Ilahi dalam masyarakat seta persaudaraan antara manusia sebagai makhluk
                         Tuhan. Nilai  demokratis  yang berasal  dari  Islam  bersumber dari  akar  teologisnya.
                         Inti keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan  Yang Maha Esa (Tauhid,
                         Monotheism). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang hakiki
                         dan pasti. Semua hal selain Tuhan bersifat nisbi (relatif) belaka. Konsekuensinya, semua
                         bentuk pengaturan hidup sosial manusia tidak bisa dimutlakkan. Jika aturan kehidupan
                         sosial manusia melahirkan kekuasaan mutlak, maka dinilai bertentangan dengan jiwa
                         Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada
                         sesama manusia merupakan hal yang tidak benar, tidak adil dan tidak beradab.  Sikap
                         pasrah kepada  Tuhan yang memutlakkan  Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain,
                         menghendaki tatanan sosial yang terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992).
                            Kelanjutan  logis dari prinsip  Tauhid adalah  paham  persamaan  derajat  manusia
                         di hadapan  Tuhan, yang melarang  perendahan  martabat  dan pemaksaan  kehendak
                         antar sesama manusia. Bahkan seorang Nabi utusan Tuhan tidak berhak melakukan
                         pemaksaan  itu. Nabi ditugaskan hanya untuk menyampaikan  kebenaran  (tabligh)
                         kepada umat manusia. Bukan untuk memaksakan kebenaran kepada mereka. Dengan
                         prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan, setiap manusia dimuliakan kehidupan,
                         kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya. Dengan kebebasan pribadinya itu manusia
                         menjadi makhluk moral yang harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihannya.  Dengan
                         prinsip persamaan, manusia juga didorong menjadi makhluk sosial yang menjalin kerja
                         sama dan persaudaraan untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan mutu kehidupan
                         bersama (Latif, 2011).
                            Stimulus Islam membawa transformasi sistem tata nilai kemasyarakatan Nusantara
                         dari sistem feodalistis berbasis kasta menuju sistem egaliter. Contoh transformasi ini
                         tercermin dalam perubahan sikap kejiwaan orang Melayu terhadap penguasa. Sebelum
                         kedatangan Islam, dalam masyarakat Melayu berkembang pepatah “Melayu pantang
                         membantah”.  Melalui  pengaruh  Islam,  pepatah  itu  berubah  menjadi  “Raja  adil  raja
                         disembah, raja zalim raja disanggah”.  Nilai-nilai egaliter Islam ini juga mendorong
                         perlawanan kaum pribumi terhadap sistem “kasta” baru yang dipaksakan oleh kekuatan
                         kolonial  (Wertheim,  1956). Dalam  pandangan  Soekarno (1965), pengaruh Islam di
                         Nusantara  membawa  transformasi  dari  masyarakat  feodal  menuju  masyarakat  yang
                         lebih demokratis. Pandangan demikian sejalan dengan Hatta yang memandang ajaran
                         Islam sebagai salah satu sumber nilai yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di
                         kalbu para pemimpin pergerakan nasional Indonesia.






               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                123
               Pendidikan Kewarganegaraan
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131