Page 125 - Kewarganegaraan
P. 125
adalah (1) buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) krisis partisipasi
politik rakyat; (3) kemunculan penguasa permanen di dalam demokrasi; dan (4) demokrasi
pada saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Secara spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik rakyat ialah (a) pendidikan
yang rendah; (b) tingkat ekonomi rakyat yang rendah; (c) partisipasi politik rakyat kurang
mendapat peluang dari pemerintah. Kemunculan penguasa permanen dalam demokrasi
ditandai oleh “dinasti politik” yang menjamur dan menguasai segala segi kehidupan
masyarakat, yakni pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan yang dikuasai
oleh satu keluarga atau satu kroni. Tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang otokratik
kemudian beralih ke masa Reformasi. Ternyata yang muncul pada masa Reformasi bukan
demokrasi sejati tetapi “oligarki”, yakni kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elite
politik, sementara sebagian besar rakyat tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan.
Kenyataan yang demikian tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan di benak Anda.
Berikut ini contoh pertanyaan yang dapat Anda diskusikan secara berkelompok.
a. Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok elite partai melalui Pemilu
yang telah menguras suara rakyat untuk menduduki kursi Parlemen atau Legislatif?
b. Mengapa terjadi kelompok elite partai melalui Parlemen dapat mengatasnamakan suara
rakyat untuk mewujudkan agenda politik mereka sendiri yang sering berbeda dengan
kepentingan rakyat?
c. Mengapa tokoh-tokoh pemimpin kharismatik yang berakar dari tradisi dan agama serta
dicintai masyarakatnya sering menjadi tumbal yang terpinggirkan dalam panggung
demokrasi dewasa ini?
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Demokrasi Pancasila
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang
bersifat kolektivisme telah lama tumbuh berurat dan berakar dalam kehidupan asli rakyat
Indonesia. Oleh karena itu, kebiasaan berdemokrasi tak dapat lenyap dari bumi Indonesia
selamanya.
Menurut Hatta (1992) paling tidak ada tiga sumber nilai yang menghidupkan cita-
cita demokrasi yang tumbuh dalam kalbu bangsa Indonesia, yakni demokrasi desa, nilai
demokrasi Islam, dan pemikiran demokrasi Barat.
a. Sumber Nilai Demokrasi Desa
Pelaksanaan demokrasi desa merupakan tradisi asli bermusyawarah pada masyarakat
desa yang berdasarkan kolektivisme. Meskipun di bawah pemerintahan kerajaan feodal
yang dikuasai oleh raja-raja otokratik, akan tetapi nilai-nilai demokrasi masyarakat
pedesaan tetap tumbuh dan berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan
setidaknya dalam unit wilayah politik terkecil, seperti “desa” di Jawa, “nagari” di
Sumatra Barat, dan “banjar” di Bali (Latif, 2011).
Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara.
Misalnya di Minangkabau pada abad XIV sampai abad XV kekuasaan raja dibatasi oleh
ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Muncullah ungkapan pepatah “Rakyat
ber-raja pada Penghulu, Penghulu ber-raja pada Mufakat, dan Mufakat ber-raja pada
alur dan patut”. Dengan demikian di dalam kultur Minangkabau raja sejati ada pada
alur (logika, akal sehat) dan patut (keadilan). Alur dan patut dijadikan pijakan untuk
mengambil putusan akhir dalam penyelesaian berbagai masalah. Sehingga keputusan
seorang raja akan ditolak oleh rakyatnya apabila bertentangan dengan akal sehat dan
prinsip-prinsip keadilan (Malaka, 2005).
Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan
feodalisme para raja, karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor
produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh
122 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

