Page 125 - Kewarganegaraan
P. 125

adalah (1) buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) krisis partisipasi
                    politik rakyat; (3) kemunculan penguasa permanen di dalam demokrasi; dan (4) demokrasi
                    pada saat ini membuang kedaulatan rakyat.
                        Secara  spesifik  penyebab  rendahnya  partisipasi  politik  rakyat  ialah  (a)  pendidikan
                    yang rendah; (b) tingkat ekonomi rakyat yang rendah; (c) partisipasi politik rakyat kurang
                    mendapat  peluang dari pemerintah.  Kemunculan  penguasa permanen  dalam  demokrasi
                    ditandai  oleh  “dinasti  politik”  yang  menjamur  dan  menguasai  segala  segi  kehidupan
                    masyarakat,  yakni pemerintahan,  lembaga  perwakilan, bisnis, peradilan  yang dikuasai
                    oleh satu keluarga atau satu kroni.  Tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang otokratik
                    kemudian beralih ke masa Reformasi. Ternyata yang muncul pada masa Reformasi bukan
                    demokrasi sejati tetapi “oligarki”, yakni kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elite
                    politik, sementara sebagian besar rakyat tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan.
                        Kenyataan yang demikian tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan di benak Anda.
                    Berikut ini contoh pertanyaan yang dapat Anda diskusikan secara berkelompok.
                   a.  Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok elite partai melalui Pemilu
                      yang telah menguras suara rakyat untuk menduduki kursi Parlemen atau Legislatif?
                   b.  Mengapa terjadi kelompok elite partai melalui Parlemen dapat mengatasnamakan suara
                      rakyat untuk mewujudkan agenda politik mereka sendiri yang sering berbeda dengan
                      kepentingan rakyat?
                   c.  Mengapa tokoh-tokoh pemimpin kharismatik yang berakar dari tradisi dan agama serta
                      dicintai  masyarakatnya  sering menjadi  tumbal yang terpinggirkan  dalam panggung
                      demokrasi dewasa ini?

                 3.  Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Demokrasi Pancasila
                        Sebagaimana telah dikemukakan oleh Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang
                    bersifat kolektivisme telah lama tumbuh berurat dan berakar dalam kehidupan asli rakyat
                    Indonesia. Oleh karena itu, kebiasaan berdemokrasi tak dapat lenyap dari bumi Indonesia
                    selamanya.
                        Menurut Hatta (1992) paling tidak ada tiga sumber nilai yang menghidupkan cita-
                    cita demokrasi yang tumbuh dalam kalbu bangsa Indonesia, yakni demokrasi desa, nilai
                    demokrasi Islam, dan pemikiran demokrasi Barat.
                   a.  Sumber Nilai Demokrasi Desa
                         Pelaksanaan demokrasi desa merupakan tradisi asli bermusyawarah pada masyarakat
                      desa yang berdasarkan kolektivisme. Meskipun di bawah pemerintahan kerajaan feodal
                      yang dikuasai oleh raja-raja  otokratik, akan tetapi  nilai-nilai  demokrasi masyarakat
                      pedesaan tetap tumbuh dan berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan
                      setidaknya  dalam  unit wilayah politik  terkecil,  seperti “desa” di Jawa, “nagari”  di
                      Sumatra Barat, dan “banjar” di Bali (Latif, 2011).
                         Paham kedaulatan  rakyat  sebenarnya  sudah tumbuh sejak lama  di Nusantara.
                      Misalnya di Minangkabau pada abad XIV sampai abad XV kekuasaan raja dibatasi oleh
                      ketundukannya  pada  keadilan  dan  kepatutan.  Muncullah  ungkapan  pepatah  “Rakyat
                      ber-raja pada Penghulu, Penghulu ber-raja pada Mufakat, dan Mufakat ber-raja pada
                      alur dan patut”.  Dengan demikian di dalam kultur Minangkabau raja sejati ada pada
                      alur (logika, akal sehat) dan patut (keadilan).  Alur dan patut dijadikan pijakan untuk
                      mengambil putusan akhir dalam penyelesaian berbagai masalah. Sehingga keputusan
                      seorang raja akan ditolak oleh rakyatnya apabila bertentangan dengan akal sehat dan
                      prinsip-prinsip keadilan (Malaka, 2005).
                         Tradisi  demokrasi asli  Nusantara  tetap  bertahan  sekalipun  di bawah kekuasaan
                      feodalisme  para  raja,  karena  di  banyak  tempat  di  Nusantara,  tanah  sebagai  faktor
                      produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh

             122                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130