Page 122 - Kewarganegaraan
P. 122
tidak efisien bagi individu yang rasional. Ditambahkan pula bahwa partisipasi
membangkitkan otoritarianisme yang laten dalam kelompok massa dan memberikan
beban yang berat dengan tuntutan yang tidak bisa dipenuhi (Torres, 1988).
4) Participatory Democracy (Demokrasi Partisipatori). Bentuk demokrasi partisipatori
ini diteorikan oleh Macpherson yang dibangun dari pemikiran paradoksal Rousseau
yang menyatakan bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa
perubahan lebih dahulu dalam keseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Namun kita
juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran
sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dahulu. Dengan kata lain, perubahan sosial
dan partisipasi demokratis perlu dibangun secara bersamaan.
c. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Negara Indonesia telah menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi atau
berkedaulatan rakyat sejak Proklamasi Kemerdekaan. Tahukah Anda, di mana pernyataan
tersebut dirumuskan?
Sebagai salah satu negara demokrasi di dunia, sistem demokrasi Indonesia memiliki
ciri khas. Tahukah Anda, apa ciri khas demokrasi Indonesia itu? Menurut Miriam
Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut oleh
negara Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Konsep demokrasi
Pancasila masih terus berkembang dengan berbagai macam tafsiran dan pandangan
mengenai sifat dan ciri-cirinya. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa
nilai-nilai pokok dari demokrasi Pancasila secara konstitusional telah tersirat di dalam
UUD NRI 1945. Dengan demikian demokrasi Pancasila sekaligus juga disebut sebagai
demokrasi konstitusional. Cobalah Anda cari berbagai pendapat tentang demokrasi
Pancasila dan demokrasi konstitusional.
Sebelum muncul istilah demokrasi Pancasila, apakah bangsa Indonesia sudah memiliki
tradisi demokrasi? Untuk menelusuri hal tersebut ada baiknya kita ikuti pendapat Drs.
Mohammad Hatta, mantan Wakil Presiden pertama Indonesia, yang dikenal sebagai
Bapak Demokrasi Indonesia. Menurut Hatta dalam karyanya “Demokrasi Kita” (2004),
bahwa bangsa Indonesia telah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia
merdeka, yakni musyawarah desa, rembug desa, atau demokrasi desa. Demokrasi desa
merupakan demokrasi asli Indonesia yang bercirikan lima unsur, yakni (1) hak rapat,
(2) mufakat, (3) gotong-royong atau tolong-menolong, (4) hak protes bersama, dan
(5) hak menyingkir dari daerah kekuasaan raja. Kelima unsur demokrasi desa tersebut
merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 119
Pendidikan Kewarganegaraan

