Page 159 - Kewarganegaraan
P. 159
3. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para
aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu:
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
4. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan
UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor
sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang
mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai
lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut;
serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
5. Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi
UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan
pengadilan dalam empat lingkungan yaitu 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3)
peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.
6. Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan
militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat
tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan
wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat,
yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
7. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi
rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus
menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
E. PROYEK KEWARGANEGARAAN
1. Coba Anda identifikasi masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia terkait dengan
penegakan hukum. Apakah masalah yang muncul dari perkembangan iptek, tuntutan dan
kebutuhan masyarakat, dan tantangan global?
2. Bentuklah empat kelompok dan pilihlah empat masalah yang telah Anda identifikasi dari
sejumlah masalah yang telah diungkapkan.
3. Kumpulkanlah data dan informasi dari masing-masing kelompok untuk memecahkan
masalah yang Anda pilih dari sumber informasi/data yang relevan.
4. Buatlah portofolio tayangan tentang data/informasi yang telah dikumpulkan.
5. Buatlah forum debat pada kelompok yang sudah dibentuk.
F. DAFTAR PUSTAKA
Hobbes, Thomas. (1651). Leviathan. Edited by J.C.A. Gaskin (1998). New York: Oxford
University Press.
Austin, John, (1961). The Province of Jurisprudence Determined. London : Albermale
Street, Second edition.
Kelsen, Hans (1961). General Theory of Law and State. Translated by : Anders Wedberg.
New York: Russell & Russell
Kranenburg. (1975). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Van Apeldoorn. (1978). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
156 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

