Page 159 - Kewarganegaraan
P. 159

3.  Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para
                    aparatur hukum harus menegakkan  hukum dengan  sebaik-baiknya. Penegakan hukum
                    bertujuan untuk  meningkatkan   ketertiban  dan kepastian hukum dalam masyarakat
                    sehingga masyarakat  merasa memperoleh  pengayoman dan  hak-haknya  terlindungi.
                    Dalam  menegakkan hukum terdapat tiga  unsur  yang  harus selalu  diperhatikan  yaitu:
                    kepastian  hukum,  kemanfaatan,  dan keadilan.
                 4.  Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang  berlandaskan  Pancasila  dan
                    UUD NRI 1945, pembangunan  bidang  hukum mencakup sektor materi hukum, sektor
                    sarana dan  prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang
                    mempunyai  tugas untuk menegakkan  dan melaksanakan  hukum antara   lain  lembaga
                    kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga  kepolisian adalah sebagai
                    lembaga penyidik; sedangkan  kejaksaan  berfungsi  utama sebagai lembaga  penuntut;
                    serta  lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
                 5.  Pasal  10  ayat  1  Undang-undang  No.  14  tahun  1970  yang  telah  diperbaharui  menjadi
                    UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan
                    kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
                    menegakkan  hukum  dan  keadilan”.  Kekuasaan    kehakiman  dilaksanakan    oleh    badan

                    pengadilan dalam  empat  lingkungan yaitu 1) Peradilan  Umum,  2)  peradilan Agama, 3)
                    peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha  Negara.
                 6.  Peradilan  umum  merupakan peradilan bagi  rakyat  pada  umumnya; sedangkan peradilan
                    militer, peradilan  Agama, dan  peradilan    Tata  Usaha Negara  merupakan  peradilan
                    khusus karena mengadili perkara-perkara  tertentu dan mengadili  golongan rakyat
                    tertentu.  Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai  lingkungan
                    wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat,
                    yaitu pengadilan tingkat pertama,  tingkat  banding, dan tingkat kasasi.
                 7.  Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi
                    rasa keadilan masyarakat.  Penegakan hukum sangat penting diupayakan  secara terus
                    menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat  sehingga
                    masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.


            E.  PROYEK KEWARGANEGARAAN
                 1.  Coba  Anda  identifikasi  masalah  yang  dihadapi  oleh  bangsa  Indonesia  terkait  dengan
                    penegakan hukum. Apakah masalah yang muncul dari perkembangan iptek, tuntutan dan
                    kebutuhan masyarakat, dan tantangan global?
                 2.  Bentuklah empat kelompok dan pilihlah empat masalah yang telah Anda identifikasi dari
                    sejumlah masalah yang telah diungkapkan.
                 3.  Kumpulkanlah data dan informasi dari masing-masing kelompok untuk memecahkan
                    masalah yang Anda pilih dari sumber informasi/data yang relevan.
                 4.  Buatlah portofolio tayangan tentang data/informasi yang telah dikumpulkan.
                 5.  Buatlah forum debat pada kelompok yang sudah dibentuk.


            F.  DAFTAR PUSTAKA
                  Hobbes, Thomas. (1651). Leviathan. Edited by J.C.A. Gaskin (1998).  New York: Oxford
                        University Press.
                  Austin,  John,  (1961).  The Province  of  Jurisprudence  Determined. London  : Albermale
                        Street, Second edition.
                  Kelsen, Hans (1961). General Theory of Law and State. Translated by : Anders Wedberg.
                        New York: Russell & Russell
                  Kranenburg. (1975). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
                  Van Apeldoorn. (1978). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

             156                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164