Page 154 - Kewarganegaraan
P. 154
penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum
dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan
UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih
penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum,
tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar
masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga
negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga
aparat penegak hukum, yaitu antara lain Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga
penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang
berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasihat atau memberi
bantuan hukum.
·• Anda diminta untuk mengkaji pengertian, kedudukan, kewenangan beberapa
Lembaga apparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan
penasehat hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Apabila Anda telah memahami, coba diskusikan dengan teman dalam kelompok
kecil. Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-teman sekelas untuk mendapat
tanggapan dan komentar.
Dalam sistem peradilan di Indonesia Mahkamah agung mempunyai peranan khusus.
Mahkamah agung membawahi 4 lingkungan peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan
militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara. Berikut adalah skema
lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung.
Gambar X.6 Skema Peradilan di bawah Mahkamah Agung
a. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi
masyarakat untuk mencari keadilan pada umumnya. Warga negara apabila melakukan
suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan
diadili dalam lingkungan Peradilan Umum. Peradilan umum mempunyai kewenangan
untuk memeriksa perkara keperdataan maupun pidana secara umum. Namun dalam
perkembangannya peradilan umum membawahi beberapa peradilan khusus yang diatur
dalam Kedua Undang-Undang tentang Peradilan Umum, yakni Peradilan tindak pidana
korupsi, peradilan anak, peradilan hak asasi manusia, peradilan niaga, peradilan pajak,
peradilan penyelesaian hubungan industrial, peradilan perikanan dan mahkama syariah
(khusus di daerah istimewa Aceh).
Berdasarkan tingkatannya dalam hal penyelesaian perkara, maka terdapat tingkatan
dalam peradilan umum, yaitu pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), pengadilan
Tinggi (untuk banding) dan Makhkamah agung (untuk kasasi dan peninjauan kembali) .
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 151
Pendidikan Kewarganegaraan

