Page 154 - Kewarganegaraan
P. 154

penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan  persuasif sehingga kesadaran hukum
                      dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum  semakin  meningkat.
                           Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada  Pancasila dan
                      UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan  pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih
                      penting adalah pembinaan aparatur hukumnya  sebagai pelaksana dan penegak hukum.
                      Di  negara Indonesia, pemerintah bukan hanya  harus  tunduk dan menjalankan hukum,
                      tetapi juga harus aktif memberikan  penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar
                      masyarakat  semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga
                      negara yang menjunjung  tinggi hukum  serta taat pada hukum.
                           Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa  lembaga
                      aparat penegak hukum, yaitu antara  lain  Kepolisian yang berfungsi  utama  sebagai  lembaga
                      penyidik;  Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga  penuntut; Kehakiman yang
                      berfungsi sebagai  lembaga pemutus/pengadilan;  dan lembaga  Penasihat  atau  memberi
                      bantuan hukum.



                        ·•  Anda diminta  untuk  mengkaji  pengertian,  kedudukan,  kewenangan  beberapa
                           Lembaga apparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan
                           penasehat hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981  tentang  Undang-
                           Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP).
                        •  Apabila Anda telah memahami, coba diskusikan dengan teman dalam kelompok
                           kecil.  Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-teman sekelas untuk mendapat
                           tanggapan dan komentar.


                           Dalam sistem peradilan di Indonesia Mahkamah agung mempunyai peranan khusus.
                      Mahkamah agung membawahi 4 lingkungan peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan
                      militer,  peradilan Agama,  dan  peradilan   Tata Usaha Negara.  Berikut adalah skema
                      lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung.










                                       Gambar X.6 Skema Peradilan di bawah Mahkamah Agung


                      a.  Peradilan Umum
                            Peradilan   umum   adalah  salah   satu   pelaksanaan   kekuasaan  kehakiman   bagi
                         masyarakat untuk mencari keadilan pada  umumnya.  Warga negara apabila melakukan
                         suatu  pelanggaran  atau    kejahatan  yang  menurut  peraturan  dapat  dihukum,  akan
                         diadili dalam lingkungan Peradilan Umum.  Peradilan umum mempunyai kewenangan
                         untuk  memeriksa perkara  keperdataan  maupun  pidana secara  umum.  Namun dalam
                         perkembangannya peradilan umum membawahi beberapa peradilan khusus yang diatur
                         dalam Kedua Undang-Undang tentang Peradilan Umum, yakni Peradilan tindak pidana
                         korupsi, peradilan anak, peradilan hak asasi manusia, peradilan niaga, peradilan pajak,
                         peradilan penyelesaian hubungan industrial, peradilan perikanan dan mahkama syariah
                         (khusus di daerah istimewa Aceh).
                            Berdasarkan tingkatannya dalam hal penyelesaian perkara, maka terdapat tingkatan
                         dalam peradilan umum, yaitu pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), pengadilan
                         Tinggi (untuk banding) dan Makhkamah agung (untuk kasasi dan peninjauan kembali) .


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                151
               Pendidikan Kewarganegaraan
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159