Page 150 - Kewarganegaraan
P. 150

Austin, John, (1961). The Province of Jurisprudence Determined. London : Albermale
                              Street, Second edition.
                        Dikti. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Belmawa
                              Dikti dan Direktorat Jenderal Pajak

                        Hobbes, Thomas.  (1651).  Leviathan.  Edited  by  J.C.A.  Gaskin  (1998).    New York:
                              Oxford University Press.

                        Kelsen,  Hans  (1961).  General  Theory of  Law and State.  Translated  by :  Anders
                              Wedberg. New York: Russell & Russell

                        Kranenburg. (1975). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.

                        Soerjono  Soekanto  (1979).  Penegakan  Hukum dan Kesadaran Hukum. Jakarta  :
                              Makalah Pada seminar Hukum Nasional ke IV

                        Soerjono Soekanto (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,
                              Jakarta: Rajawali Press

                        Van Apeldoorn. (1978). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
                        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).


                        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
                              Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                              Korupsi
                        Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981    Tentang    Undang-Undang    Hukum Acara
                              Pidana (KUHAP).

                        Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman


                   2.  Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
                           Sebagaimana telah diuraikan pada kegiatan belajar terdahulu, terdapat enam agenda
                      Reformasi, satu di antaranya adalah penegakan hukum. Dari sebanyak tuntutan masyarakat,
                      beberapa sudah mulai terlihat perubahan ke arah yang positif, namun beberapa hal masih
                      tersisa. Mengenai penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media masa baik elektronik
                      maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah
                      penegakan  hukum yang belum  memenuhi  rasa keadilan  masyarakat  maupun  masalah
                      pelanggaran HAM dan KKN.
                           Ada sejumlah permasalahan  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara
                      yang menimbulkan pertanyaan.  Oleh karena itu, Anda dapat mengajukan pertanyaan kritis
                      sebagai berikut:
                      a.  Mengapa banyak oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji?  Mengapa mereka
                         masih melakukan praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain
                         yang tidak terpuji?;
                      b.  Mengapa masih terjadi konflik dan kekerasan sosial yang bernuansa SARA, bahkan
                         mereka  tawuran, melanggar  HAM, bersikap etnosentris padahal  bangsa Indonesia
                         terkenal sebagai bangsa yang ramah, santun, dan toleran? Siapa saja yang bertanggung
                         jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan kekerasan?;

                      c.  Mengapa  setelah  Indonesia merdeka  lebih  dari setengah abad masih marak  terjadi
                         kasus-kasus ketidakadilan  sosial dan hukum yang belum  diselesaikan  dan ditangani



               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                147
               Pendidikan Kewarganegaraan
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155