Page 145 - Kewarganegaraan
P. 145

berkeadilan. Anda diharapkan mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-
                 politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan
                 negara hukum yang berkeadilan.  Selain itu, Anda juga diharapkan mampu menyajikan mozaik
                 penanganan kasus-kasus terkait dinamika historis konstitusional, yuridis - sosial - kultural,
                 serta kontemporer terhadap penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum
                 yang berkeadilan.


            B.  SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
                 1.  Peka dan tanggap terhadap dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, dan
                    kontemporer dalam penegakan hukum yang berkeadilan
                 2.  Menganalisis dinamika historis konstitusional,  sosial-politik,  kultural,  serta konteks
                    kontemporer penegakan hukum dalam membangun negara hukum yang berkeadilan
                 3.  Menyajikan mozaik  penanganan  kasus-kasus historis  konstitusional,  sosial-politik,
                    kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum untuk membangun negara hukum
                    yang berkeadilan.


            C.  MATERI PEMBELAJARAN
                 1.  Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
                        Pernahkah Anda  berpikir, seandainya  di sebuah  masyarakat  atau  negara  tidak  ada
                    hukum? Jawaban Anda tentunya akan beragam. Mungkin ada yang menyatakan kehidupan
                    masyarakat menjadi kacau, tidak aman, terjadi banyak tindakan kriminal, dan kondisi lain
                    yang menunjukkan ketidaktertiban serta ketidakteraturan. Namun, mungkin juga ada di
                    antara Anda yang menyatakan, tidak adanya hukum di masyarakat atau negara aman-aman
                    saja, tidak ada masalah. Bagaimana pendapat Anda?  Setujukah Anda dengan pendapat
                    pertama atau yang kedua?
                         Pandangan masyarakat  terhadap  hukum sangatlah beragam  bergantung  pada
                    pengetahuan, nilai-nilai budaya, dan pengalaman pribadi seseorang, sehingga sulit untuk
                    memberikan  definisi  hukum  secara  formal.  Van Apeldoorn  (1978)  menyatakan  bahwa
                    hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya
                    dalam  (satu) rumusan yang memuaskan.  Namun demikian  para ahli  hukum mencoba
                    memberikan definisi sesuai dengan pemikiran-pemikirannya.
                   1.  Menurut John Austin (1961), hukum dipandang sebagai sebuah “hukum positif” yang
                      mana hukum merupakan perintah langsung atau tidak langsung dari seorang penguasa
                      atau badan yang berdaulat sebagai yang superior secara politis;
                   2.  Hans Kelsen (1961) menyatakan bahwa Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah
                      laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi;
                   3.  Aristoteles, memberikan definisi bahwa hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada

                      sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
                      untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
                      hukuman terhadap pelanggar;
                   4.  Leon de Guit menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan tingkah laku para anggota
                      masyarakat,  aturan  yang daya penggunaannya  pada  saat tertentu  diindahkan  oleh
                      suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
                      menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu;
                   5.  Hugo Grotius, memandang bahwa hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat
                      menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran
                      dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
                   6.  Karl von Savigny memberikan definisi hukum sebagai aturan yang terbentuk melalui
                      kebiasaan dan perasaan kerakyatan,  yaitu melalui  pengoperasian kekuasaan secara
                      diam-diam.  Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana  akarnya dihidupkan oleh

             142                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150