Page 145 - Kewarganegaraan
P. 145
berkeadilan. Anda diharapkan mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-
politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan
negara hukum yang berkeadilan. Selain itu, Anda juga diharapkan mampu menyajikan mozaik
penanganan kasus-kasus terkait dinamika historis konstitusional, yuridis - sosial - kultural,
serta kontemporer terhadap penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum
yang berkeadilan.
B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
1. Peka dan tanggap terhadap dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, dan
kontemporer dalam penegakan hukum yang berkeadilan
2. Menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks
kontemporer penegakan hukum dalam membangun negara hukum yang berkeadilan
3. Menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus historis konstitusional, sosial-politik,
kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum untuk membangun negara hukum
yang berkeadilan.
C. MATERI PEMBELAJARAN
1. Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pernahkah Anda berpikir, seandainya di sebuah masyarakat atau negara tidak ada
hukum? Jawaban Anda tentunya akan beragam. Mungkin ada yang menyatakan kehidupan
masyarakat menjadi kacau, tidak aman, terjadi banyak tindakan kriminal, dan kondisi lain
yang menunjukkan ketidaktertiban serta ketidakteraturan. Namun, mungkin juga ada di
antara Anda yang menyatakan, tidak adanya hukum di masyarakat atau negara aman-aman
saja, tidak ada masalah. Bagaimana pendapat Anda? Setujukah Anda dengan pendapat
pertama atau yang kedua?
Pandangan masyarakat terhadap hukum sangatlah beragam bergantung pada
pengetahuan, nilai-nilai budaya, dan pengalaman pribadi seseorang, sehingga sulit untuk
memberikan definisi hukum secara formal. Van Apeldoorn (1978) menyatakan bahwa
hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya
dalam (satu) rumusan yang memuaskan. Namun demikian para ahli hukum mencoba
memberikan definisi sesuai dengan pemikiran-pemikirannya.
1. Menurut John Austin (1961), hukum dipandang sebagai sebuah “hukum positif” yang
mana hukum merupakan perintah langsung atau tidak langsung dari seorang penguasa
atau badan yang berdaulat sebagai yang superior secara politis;
2. Hans Kelsen (1961) menyatakan bahwa Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah
laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi;
3. Aristoteles, memberikan definisi bahwa hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada
sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar;
4. Leon de Guit menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu;
5. Hugo Grotius, memandang bahwa hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat
menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran
dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
6. Karl von Savigny memberikan definisi hukum sebagai aturan yang terbentuk melalui
kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
142 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

