Page 144 - Kewarganegaraan
P. 144
KEGIATAN BELAJAR X
PENEGAKAN HUKUM
YANG BERKEADILAN
A. PENDAHULUAN
Selamat berjumpa kembali para mahasiswa dengan Buku Ajar Pendidikan Kewargane-
garaan di Kegiatan Belajar X.
Dalam kegiatan belajar ini, kita akan membahas tentang penegakan hukum yang berke-
adilan. Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan
pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan
didasarkan atas kekuasaan belaka. Anda sebagai calon sarjana atau profesional yang
merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik dan warga negara yang baik perlu
mengerti tentang hukum. Apa yang dimaksud dengan hukum dan bagaimana pelaksanaan
penegakannya?
Gambar X.1 Cita-cita penegakan hukum adalah terciptanya rasa keadilan.
Sudahkah rasa keadilan dirasakan oleh masyarakat Indonesia?
Sumber :ibnuarly32.blogspot.com
Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, kita akan membahas tema penegakan
hukum mengikuti alur bahasan sebagai berikut: (1) Menelusuri konsep dan urgensi penegakan
hukum yang berkeadilan; (2) Menanya alasan mengapa diperlukan penegakan hukum yang
berkeadilan; (3) Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum
yang Berkeadilan di Indonesia; (4) Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan
penegakan hukum yang berkeadilan; (5) Mendeskripsikan esensi dan urgensi penegakan
hukum yang berkeadilan; (6) Merangkum tentang hakikat dan pentingnya penegakan hukum
yang berkeadilan; dan (7) Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang tema
di atas, pada bagian akhir disediakan tugas belajar lanjut dan Penyajian: Proyek Belajar
Kewarganegaraan.
Setelah melakukan kegiatan belajar ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional
diharapkan memiliki kompetensi yakni peka dan tanggap terhadap dinamika historis
konstitusional, sosial-politik, kultural, dan kontemporer dalam penegakan hukum yang
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 141
Pendidikan Kewarganegaraan

