Page 155 - Kewarganegaraan
P. 155

Pengadilan  negeri dikenal pula dengan  istilah  pengadilan tingkat pertama yang
                      wewenangnya meliputi satu daerah  Tingkat II.  Misalnya  Pengadilan Negeri Bandung,
                      Pengadilan  Negeri  Bogor, dan  sebagainya.   Dikatakan  pengadilan  tingkat  pertama
                      karena  pengadilan  negeri   merupakan  badan  pengadilan  yang pertama  (permulaan)
                      dalam menyelesaikan  perkara-perkara hukum. Oleh karena itu, pada  dasarnya setiap
                      perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu  oleh pengadilan negeri sebelum
                      menempuh pengadilan tingkat Banding. Untuk  memperlancar  proses pengadilan, di
                      pengadilan  negeri terdapat beberapa unsur yaitu Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
                      sekretaris, dan juru sita.
                         Pengadilan  Tinggi merupakan pengadilan  yang dituju ketika putusan  hakim
                      Pengadilan Negeri yang dianggap  oleh  salah satu  pihak belum memenuhi  rasa
                      keadilan  dan kebenaran sehingga dapat mengajukan  upaya hukum banding.  Proses
                      Banding  tersebut  ditangani  oleh Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di setiap ibu
                      kota  Provinsi.  Dengan  demikian,  Pengadilan  Tinggi  adalah  pengadilan banding yang
                      mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat  banding)  suatu  perkara perdata atau perkara
                      Pidana,  yang  telah diadili/diputuskan  oleh pengadilan negeri.    Pengadilan Tinggi
                      hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas  perkara saja, kecuali bila Pengadilan
                      Tinggi merasa perlu untuk  langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.
                         Daerah  hukum Pengadilan  Tinggi  pada  asasnya meliputi  satu daerah  tingkat  I.
                      Menurut Undang-undang No. 2 tahun  1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi
                      adalah sebagai berikut.
                      1) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara  Pidana dan Perdata di tingkat
                         banding;
                      2) mengadili  di  tingkat  pertama  dan  terakhir   sengketa    kewenangan  mengadili
                         antar Pengadilan  Negeri  di  daerah    hukumnya.


                         Pengadilan Tinggi mempunyai susunan sebagai berikut: Pimpinan,  Hakim Anggota,
                      Panitera, dan Sekretaris. Pembentukan Pengadilan Tinggi dilakukan melalui Undang-
                      Undang.
                         Apabila  putusan  hakim Pengadilan  Tinggi  dianggap  belum memenuhi  rasa keadilan
                      dan kebenaran oleh salah  satu  pihak, maka  pihak  yang  bersangkutan dapat  meminta
                      kasasi  kepada Mahkamah Agung. Pengadilan  tingkat Kasasi dikenal  pula  dengan
                      sebutan  pengadilan Mahkamah Agung. Di negara  kita,  Mahkamah Agung merupakan
                      Badan Pengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. Oleh
                      karena itu, daerah  hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Pemeriksaan  tingkat  kasasi
                      hanya  dapat  diajukan   jika permohonan  terhadap perkaranya telah menggunakan upaya
                      hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Sedangkan, permohonan
                      kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan  1  (satu) kali.
                         Kewajiban   pengadilan  di   Mahkamah    Agung   terutama    adalah  melakukan
                      pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan   semua pengadilan  lainnya  di seluruh
                      Indonesia,  dan  menjaga  agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
                      Mahkamah Agung  bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
                      1) permohonan kasasi;
                      2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
                      3) permohonan peninjauan kembali  putusan pengadilan  yang telah  memperoleh
                         kekuatan hukum tetap.
                         Dalam  menegakkan  hukum dan keadilan,  hakim  berkewajiban untuk  memeriksa
                      dan mengadili setiap perkara  yang  diajukan. Oleh  karena  itu, hakim atau pengadilan
                      tidak  boleh  menolak untuk  memeriksa   dan mengadili  perkara yang  diajukan
                      dengan alasan  hukumnya  tidak atau kurang jelas.  Untuk  itu,  hakim diperbolehkan

             152                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160