Page 155 - Kewarganegaraan
P. 155
Pengadilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang
wewenangnya meliputi satu daerah Tingkat II. Misalnya Pengadilan Negeri Bandung,
Pengadilan Negeri Bogor, dan sebagainya. Dikatakan pengadilan tingkat pertama
karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan)
dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap
perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan negeri sebelum
menempuh pengadilan tingkat Banding. Untuk memperlancar proses pengadilan, di
pengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
sekretaris, dan juru sita.
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan yang dituju ketika putusan hakim
Pengadilan Negeri yang dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi rasa
keadilan dan kebenaran sehingga dapat mengajukan upaya hukum banding. Proses
Banding tersebut ditangani oleh Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di setiap ibu
kota Provinsi. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang
mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata atau perkara
Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi
hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan
Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi pada asasnya meliputi satu daerah tingkat I.
Menurut Undang-undang No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi
adalah sebagai berikut.
1) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di tingkat
banding;
2) mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi mempunyai susunan sebagai berikut: Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris. Pembentukan Pengadilan Tinggi dilakukan melalui Undang-
Undang.
Apabila putusan hakim Pengadilan Tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan
dan kebenaran oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta
kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat Kasasi dikenal pula dengan
sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Di negara kita, Mahkamah Agung merupakan
Badan Pengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. Oleh
karena itu, daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Pemeriksaan tingkat kasasi
hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya
hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Sedangkan, permohonan
kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Kewajiban pengadilan di Mahkamah Agung terutama adalah melakukan
pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan semua pengadilan lainnya di seluruh
Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim berkewajiban untuk memeriksa
dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Oleh karena itu, hakim atau pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan
dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Untuk itu, hakim diperbolehkan
152 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

