Page 152 - Kewarganegaraan
P. 152

Gambar X.4  Negara dituntut melindungi seluruh warga negara Indonesia dan
                                  menegakkan hukum secara adil. Sudahkah tugas ini dilaksanakan?
                                                 Sumber: http://griyapkn.blogspot.com/


                           Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum
                      maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakan  dan
                      ditegakkan  dalam  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara. Apabila segala
                      tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau
                      dilandasi oleh hukum yang  berlaku, maka  negara  tersebut disebut negara hukum.  Jadi,
                      negara  hukum adalah negara yang setiap  kegiatan penyelenggaraan  pemerintahannya
                      didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
                           Hukum bertujuan  untuk mengatur  kehidupan  dan ketertiban  masyarakat.  Untuk
                      mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus  dilaksanakan atau ditegakkan
                      secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum seyogianya dapat terwujud
                      dalam pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada  dasarnya
                      bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat  sehingga
                      masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.
                           Gustav  Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman  (dalam   Sudikno   Mertokusumo,
                      1986), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
                      diperhatikan yaitu : (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur
                      kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur  kepastian.

                        •  Anda diminta untuk mengkaji makna tiga unsur penegakan hukum menurut Gustav
                           Radbruch (dalam   Sudikno   Mertokusumo, 1986).

                        •  Apabila Anda telah memahami, coba diskusikan dengan teman dalam kelompok
                           kecil.  Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-teman sekelas untuk mendapat
                           tanggapan dan komentar.


                           Dalam  rangka  menegakkan hukum, aparatur penegak  hukum  harus menunaikan
                      tugas sesuai dengan tuntutannya  yang ada dalam   hukum material  dan hukum formal.
                      Pertama, hukum  material  adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
                      kepentingan-kepentingan  dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah  dan
                      larangan-larangan.  Contohnya,  untuk Hukum Pidana terdapat  dalam  Kitab  Undang-
                      Undang Hukum Pidana (KUHP),  untuk Hukum  Perdata terdapat dalam Kitab Undang-
                      Undang Hukum Perdata (KUHPER).  Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau
                      ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum.  Dalam hukum material

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                149
               Pendidikan Kewarganegaraan
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157