Page 152 - Kewarganegaraan
P. 152
Gambar X.4 Negara dituntut melindungi seluruh warga negara Indonesia dan
menegakkan hukum secara adil. Sudahkah tugas ini dilaksanakan?
Sumber: http://griyapkn.blogspot.com/
Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum
maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakan dan
ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila segala
tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau
dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negara hukum. Jadi,
negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya
didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk
mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan
secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum seyogianya dapat terwujud
dalam pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo,
1986), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan yaitu : (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur
kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.
• Anda diminta untuk mengkaji makna tiga unsur penegakan hukum menurut Gustav
Radbruch (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986).
• Apabila Anda telah memahami, coba diskusikan dengan teman dalam kelompok
kecil. Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-teman sekelas untuk mendapat
tanggapan dan komentar.
Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan
tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal.
Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan
larangan-larangan. Contohnya, untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau
ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 149
Pendidikan Kewarganegaraan

