Page 156 - Kewarganegaraan
P. 156
untuk menemukan atau membentuk hukum melalui penafsiran hukum dengan tetap
memperhatikan perasaan keadilan dan kebenaran.
b. Peradilan Agama
Peradilan agama terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009
sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989. Berdasarkan undang-undang
tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan;
b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf
dan sedekah.
c. Peradilan Militer
Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang
telah diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah
memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang
diakukan oleh:
1) seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;
2) seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan
Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3) seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau
dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan undang-undang;
4) orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan
Militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang
telah diperbaharui menjadi UU No. 9 tahun 2004. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan
bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan
Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara. Dalam peradilan Tata Usaha
Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat
Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau dilimpahkan kepadanya. Sedangkan, pihak penggugat dapat dilakukan
oleh orang atau badan hukum perdata.
4. Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
Setelah Anda menelusuri sejumlah peraturan perundang-undangan tentang lembaga
negara dan badan lain yang terkait dengan penegakan hukum di Indonesia, apakah tantangan
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini? Dapatkah Anda mengemukakan contoh
dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah penegakan
hukum di Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan
sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai berikut.
a. Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara yang belum
baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme,
dan perilaku lain yang tidak terpuji.
b. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA, tawuran,
pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.
c. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan
belum ditangani secara tuntas.
Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat
perorangan maupun kelompok masyarakat, yang belum bersifat baik dan terpuji sehingga
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 153
Pendidikan Kewarganegaraan

