Page 151 - Kewarganegaraan
P. 151
secara tuntas? Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan
kekerasan?;
d. Mengapa penegakan hukum di Indonesia dianggap lemah sehingga muncul sebutan
“bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Masalah yang keempat ini
merupakan masalah klasik, artinya masalah ini sudah lama terjadi dalam praktik, tetapi
sampai saat ini masih tetap belum dapat terselesaikan. Siapa yang bertanggung jawab
dalam penegakan hukum di Indonesia?
• Anda diminta untuk membuat pertanyaan, yakni mempertanyakan secara kritis
tentang masalah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang terjadi
dalam kehidupan sehari-hari.
• Apabila Anda telah berhasil membuat pertanyaan, coba diskusikan dengan
teman dalam kelompok kecil. Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-
teman sekelas untuk mendapat tanggapan dan komentar.
3. Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di
Indonesia
Setelah Anda mempertanyakan terhadap masalah penegakan hukum, selanjutnya kita
akan menggali sejumlah sumber tentang penegakan hukum di Indonesia yang meliputi sumber
historis, sosiologis, dan politis. Dengan menggali sumber-sumber masalah penegakan
hukum diharapkan Anda akan dapat menjawab pertanyaan di atas seperti “Siapakah atau
apakah lembaga atau badan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Anda diharapkan telah mengerti bahwa upaya
penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan negara. Anda diharapkan
telah mengenal dan memahami bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga
negara atau menjaga ketertiban” selain berupaya menyejahterakan masyarakat. Dalam
tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakan bahwa “negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban
dunia”.
Agar negara dapat melaksanakan tugas dalam bidang ketertiban dan perlindungan
warga negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hukum.
Peraturan hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya,
di samping mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur
organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara. Ada dua pembagian besar
hukum. Pertama, hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antarmanusia
(individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi" (misalnya masalah jual beli,
sewa menyewa, pembagian waris). Kedua, hukum publik ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan
yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya, masalah perampokan, pencurian,
pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya.
148 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

