Page 77 - Kewarganegaraan
P. 77
C. MATERI PEMBELAJARAN
Gambar V.1 Rakyat melakukan pemungutan suara untuk memilih para wakil. Mengapa
dikatakan sebagai perilaku konstitusional?
Sumber : https://www.bmvkatedralbogor.org/tag/pilpres/
1. Konstitusi, Konstitusionalisme, dan Konstitusionalitas
a. Konstitusi
Dalam pengertian yang sederhana, konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi (Asshiddiqie, 2008). Organisasi
yang dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi
mahasiswa, perkumpulan masyarakat, serikat buruh, organisasi kemasyarakatan,
organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai ke organisasi tingkat
dunia ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan sebagainya semuanya
membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi. Demikian pula negara sebagai
organisasi memiliki aturan yang disebut sebagai konstitusi. Bahkan negara yang tidak
memiliki satu naskah konstitusi seperti Inggris, tetap memiliki aturan-aturan yang
tumbuh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktik ketatanegaraan dan para ahli
tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris.
Sebagaimana telah dikemukakan pada Kegiatan Belajar (KB) IV, konstitusi negara
sebagai aturan dasar penyelenggaraan bernegara ada yang bersifat naskah (written
constitution) dan tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Konstitusi juga dapat
diartikan secara luas dan sempit adalah sebagai berikut;
• Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak
tertulis.
• Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-
undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau
hukum dasar yang tertulis
Konstitusi negara Indonesia adalah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertulis dan/
atau bersifat naskah (written constitution). Ada 5 (lima) naskah resmi UUD NRI 1945
sejalan dengan telah dilakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak 4
(empat) kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. UUD NRI 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia berkedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi
dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar Undang Undang No 12 Tahun 2011
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan, maka tata urutan atau
hierarki peraturan perundangan di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
74 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

