Page 77 - Kewarganegaraan
P. 77

C.  MATERI PEMBELAJARAN























                   Gambar V.1 Rakyat melakukan pemungutan suara untuk memilih para wakil. Mengapa
                                         dikatakan sebagai perilaku konstitusional?
                                  Sumber : https://www.bmvkatedralbogor.org/tag/pilpres/


                 1.  Konstitusi, Konstitusionalisme, dan Konstitusionalitas
                   a.  Konstitusi
                         Dalam  pengertian  yang  sederhana,  konstitusi  adalah  suatu  dokumen  yang  berisi
                      aturan-aturan  untuk  menjalankan  suatu  organisasi  (Asshiddiqie,  2008).    Organisasi
                      yang dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi
                      mahasiswa, perkumpulan  masyarakat,  serikat  buruh, organisasi kemasyarakatan,
                      organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai ke organisasi tingkat
                      dunia  ASEAN, Perserikatan  Bangsa-Bangsa  (PBB), dan sebagainya  semuanya
                      membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi.  Demikian pula negara sebagai
                      organisasi memiliki aturan yang disebut sebagai konstitusi. Bahkan negara yang tidak
                      memiliki  satu naskah konstitusi seperti Inggris, tetap  memiliki  aturan-aturan  yang
                      tumbuh menjadi  konstitusi dalam  pengalaman  praktik  ketatanegaraan  dan para ahli
                      tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris.
                         Sebagaimana telah dikemukakan pada Kegiatan Belajar (KB) IV, konstitusi negara
                      sebagai  aturan  dasar  penyelenggaraan  bernegara  ada  yang  bersifat  naskah  (written
                      constitution) dan tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Konstitusi juga dapat
                      diartikan secara luas dan sempit adalah sebagai berikut;
                      •  Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak
                         tertulis.
                      •  Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-
                         undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau
                         hukum dasar yang tertulis
                         Konstitusi negara Indonesia adalah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertulis dan/
                      atau bersifat naskah (written constitution). Ada 5 (lima) naskah resmi UUD NRI 1945
                      sejalan  dengan  telah  dilakukan  amandemen  terhadap  UUD NRI 1945 sebanyak  4
                      (empat) kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. UUD NRI 1945 sebagai
                      konstitusi negara Indonesia berkedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi
                      dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar Undang Undang No 12 Tahun 2011
                      tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan, maka tata urutan atau
                      hierarki peraturan perundangan di Indonesia adalah sebagai berikut.
                      1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)


              74                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82