Page 82 - Kewarganegaraan
P. 82

Kotak Pertanyaan
                        Anda dapat mengajukan sejumlah pertanyaan tentang konstitusi, konstitusionalisme,
                        dan konstitusionalitas, seperti:
                            •  Mengapa sebuah bangsa perlu konstitusi?
                            •  Apakah     konstitusi  Indonesia    sudah    memenuhi     gagasan    tentang
                               konstitusionalisme?
                            •  Mengapa sebuah norma undang-undang perlu diuji konstitusionalitasnya?


                           Pertanyaan-pertanyaan  dalam kotak di atas, dapat  Anda kembangkan  lebih jauh
                      lagi  dengan pertanyaan-pertanyaan  yang lebih  kritis dan kreatif  perihal  konstitusi,
                      konstitusionalisme, dan konstitusionalitas.

                   3.  Sumber tentang Budaya Sadar Berkonstitusi Warga Negara
                           Berdasarkan pada kesepakatan luhur bangsa yang kedua, konstitusi sebagai hukum
                      dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah
                      dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
                      Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan perbuatan, dan/atau aturan dari
                      semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic
                      rights dan konstitusi itu sendiri. (Sukriono, 2016).
                           Bagi suatu negara, kebutuhan akan naskah undang-undang dasar adalah suatu
                      keniscayaan. Secara historis, konstitusi sebagai hukum dasar negara telah disiapkan oleh
                      para pendiri bangsa melalui Sidang Kedua BPUPKI yang berlangsung antara  10 Juli
                      sampai  dengan 17 Juli 1945. Pada sidang kedua itu, dibentuklah Panitia Hukum Dasar
                      yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar. Panitia tersebut beranggotakan
                      19 (sembilan belas) orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk
                      Panitia Kecil diketuai oleh Soepomo yang bertugas membuat rumusan rancangan undang-
                      undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI
                      serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar. Panitia Kecil ini menyelesaikan pekerjaannya dan
                      memberikan  laporan  tentang rancangan  undang-undang  dasar  kepada  Panitia  Hukum
                      Dasar pada 13 Juli 1945. Setelah melalui beberapa kali sidang, pada 17 Juli 1945 BPUPKI
                      menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi rancangan Undang-Undang Dasar.
                      Rumusan itu selanjutnya dibawa dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Tentang
                      sejarah perumusan UUD NRI 1945, dapat Anda menelusuri contoh materi pembelajaran
                      di laman https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/sumberbelajar/tampil/SEJARAH-
                      PERUMUSAN-UUD-1945-2014/konten3.html
                           Secara sosiologis politis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                      1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah  aturan hukum
                      tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum.
                      Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang
                      sebagai bentuk kesepakatan bersama (general agreement) “seluruh rakyat Indonesia” yang
                      memiliki  kedaulatan.  Kesepakatan  bangsa  memiliki pesan  dan  kewajiban  moral  untuk
                      ditaati dan dilaksanakan. Konstitusi negara Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI
                      pada tanggal 18 Agustus 1945, yang sejak saat itu mengikat sebagai norma hukum yang
                      harus dilaksanakan.
                           Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, tentunya kita menghendaki agar UUD
                      NRI 1945 benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
                      demi  tercapainya  cita-cita bersama.  Kontitusi  mengikat  segenap  lembaga  negara  dan
                      seluruh warga negara. Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 79
               Pendidikan Kewarganegaraan
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87