Page 86 - Kewarganegaraan
P. 86

Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang atau
                      melanggara norma-norma yang termuat dalam konstitusi. Dari contoh-contoh di atas, kita
                      dapat membuat pula contoh perilaku inkonstitusional sebagai berikut:
                           a.  MPR mengangkat dan menetapkan presiden dan wakil presiden
                           b.  Presiden membubarkan MPR dan DPR
                           c.  DPR memberhentikan menteri-menteri
                           d.  Mahkamah Agung memutus penyelesaian perkara Pemilu
                           e.  Mahkamah Konstitusi memberhentikan presiden dan wakil presiden
                           Apakah dari contoh contoh perilaku tersebut di atas, pernah terjadi pada praktik penye-
                      lenggaraan bernegara di Indonesia?


                   5.  Pentingnya Perilaku Konstitusional Warga Negara
                           Contoh-contoh dari perilaku konstitusional dan inkonstitusional di atas adalah perilaku
                      dari pejabat negara ataupun lembaga negara, seperti presiden, menteri, MPR dan DPR.
                      Perilaku konstitusional  dan inkonstitusional  juga terjadi dalam  diri warga negara, baik
                      secara perseorangan maupun kelompok. Bahwa konsep warga negara yang baik itu meliputi
                      mampu memerintah dan mampu untuk diperintah. Secara luas warga negara meliputi warga
                      negara yang sedang memerintah atau pejabat dan warga negara yang sedang diperintah
                      atau rakyat. Baik pejabat negara maupun rakyat sebagai warga negara biasa sama-sama
                      perlu melakukan dan bertindak secara konstitusional.
                           Seperti apakah perilaku konstitusional dan inkonstitusional dari warga negara biasa
                      itu? Berikut contoh perilaku konstitusional  warga negara berdasar norma-norma  yang
                      termuat dalam UUD NRI 1945.



                        Pasal 6A
                        (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
                            rakyat.


                        Pasal 22 E
                        (2) Pemilihan  umum  diselenggarakan  untuk memilih  anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat,
                            Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
                            Daerah

                        Pasal 27

                        (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
                            dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
                        (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                            kemanusiaan.
                        (3)  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


                           Berdasarkan ketentuan  norma di atas, maka perilaku  konstitusional  warga negara
                      ditunjukkan dengan melakukan pemilihan  terhadap para penyelenggara  atau pejabat
                      negara, seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
                      dan gubernur, bupati/wakil bupati. Berdasar norma Pasal 27 maka perilaku menaati hukum
                      dan pemerintahan bersifat luas dan umumnya terjabarkan lagi ke dalam undang undang.
                           Perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan hal yang
                      penting. Konstitusi negara tidak hanya sekadar teks-teks yang tertuang  dalam  suatu
                      naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 83
               Pendidikan Kewarganegaraan
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91