Page 86 - Kewarganegaraan
P. 86
Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang atau
melanggara norma-norma yang termuat dalam konstitusi. Dari contoh-contoh di atas, kita
dapat membuat pula contoh perilaku inkonstitusional sebagai berikut:
a. MPR mengangkat dan menetapkan presiden dan wakil presiden
b. Presiden membubarkan MPR dan DPR
c. DPR memberhentikan menteri-menteri
d. Mahkamah Agung memutus penyelesaian perkara Pemilu
e. Mahkamah Konstitusi memberhentikan presiden dan wakil presiden
Apakah dari contoh contoh perilaku tersebut di atas, pernah terjadi pada praktik penye-
lenggaraan bernegara di Indonesia?
5. Pentingnya Perilaku Konstitusional Warga Negara
Contoh-contoh dari perilaku konstitusional dan inkonstitusional di atas adalah perilaku
dari pejabat negara ataupun lembaga negara, seperti presiden, menteri, MPR dan DPR.
Perilaku konstitusional dan inkonstitusional juga terjadi dalam diri warga negara, baik
secara perseorangan maupun kelompok. Bahwa konsep warga negara yang baik itu meliputi
mampu memerintah dan mampu untuk diperintah. Secara luas warga negara meliputi warga
negara yang sedang memerintah atau pejabat dan warga negara yang sedang diperintah
atau rakyat. Baik pejabat negara maupun rakyat sebagai warga negara biasa sama-sama
perlu melakukan dan bertindak secara konstitusional.
Seperti apakah perilaku konstitusional dan inkonstitusional dari warga negara biasa
itu? Berikut contoh perilaku konstitusional warga negara berdasar norma-norma yang
termuat dalam UUD NRI 1945.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
Pasal 22 E
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Berdasarkan ketentuan norma di atas, maka perilaku konstitusional warga negara
ditunjukkan dengan melakukan pemilihan terhadap para penyelenggara atau pejabat
negara, seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
dan gubernur, bupati/wakil bupati. Berdasar norma Pasal 27 maka perilaku menaati hukum
dan pemerintahan bersifat luas dan umumnya terjabarkan lagi ke dalam undang undang.
Perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan hal yang
penting. Konstitusi negara tidak hanya sekadar teks-teks yang tertuang dalam suatu
naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 83
Pendidikan Kewarganegaraan

