Page 90 - Kewarganegaraan
P. 90
KEGIATAN BELAJAR VI
KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Para mahasiswa Indonesia, selamat datang kembali di perkuliahan Pendidikan
Kewarganegaraan, mata kuliah wajib pengembangan kepribadian. Di Kegiatan Belajar (KB) VI
buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan ini, mahasiswa akan belajar perihal kewarganegaraan
Indonesia.
Materi kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai kajian pokok dari bidang studi
Pendidikan Kewarganegaraan atau dalam istilah asingnya dikenal dengan nama Civic
Education atau Citizenship Education. Pendidikan Kewarganegaraan berakar pokok pada
Ilmu Kewarganegaraan atau Civics, yakni studi sebagai bagian dari ilmu politik yang secara
khusus mengkaji hakikat, peran, hak dan kewajiban warga negara dan warga kaitannya dengan
komunitasnya (Numan Somantri, 2001).
Pada kegiatan belajar ini Anda akan diajak mendalami kembali konsep warga negara,
kewarganegaraan dan kependudukan yang ada di Indonesia. Pemahaman akan konsep
warga negara dan kewarganegaraan akan menyadarkan kembali bahwa kita sekarang ini
dalam kategori “warga negara” dan memiliki hubungan dengan negara sebagai komunitas.
Pemahaman akan masalah kewarganegaraan akan melatih kepekaan dan keterlibatan aktif
kita sebagai warga negara dalam berkontribusi bagi kehidupan publik. Pemahaman tentang
kependudukan akan memberikan kesadaran kepada kita perihal pentingnya menjadi penduduk
Indonesia yang memiliki dokumen kependudukan.
Apa itu warga negara dan kewarganegaraan? Siapakah yang dimaksud warga negara
Indonesia? Siapakah penduduk Indonesia itu dan apa pentingnya penduduk memiliki dokumen
kependudukan? Untuk mendalaminya marilah kita lakukan pembelajaran di Kegiatan Belajar
(KB) VI ini.
B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
1. Berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan
bernegara yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
2. Menganalisis kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks
kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia
3. Melaksanakan proyek belajar kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan UUD NRI
dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 87
Pendidikan Kewarganegaraan

