Page 92 - Kewarganegaraan
P. 92

perlu dibedakan dengan mereka yang bukan warga negara, misalnya denizen atau alien,
                         yang dapat diartikan sebagai orang asing. Orang asing dapat menjadi warga suatu negara
                         dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Jauh pada masa Yunani Kuno, istilah
                         citizen, merujuk pada mereka yang berpartipasi dalam ruang publik. Warga pada saat
                         itu dibedakan dari mereka yang tidak termasuk warga kota, yakni para budak, pelayan,
                         anak-anak, dan wanita (definisi keempat). Salah satu negara kota (polis) di Yunani Kuno
                         adalah Athena. Mereka menyebut dirinya polites atau warga polis. Yang termasuk polis
                         hanyalah laki-laki dewasa yang berpartisipasi di ruang publik (Winarno, 2018).
                            Demikianlah beberapa pengertian tentang warga negara yang bermula dari istilah
                         Inggris “citizen”. Dewasa ini selain istilah denizen dan citizen, kita mengenal pula istilah
                         netizen. Bahkan kita sekarang adalah citizen yang juga bisa menjadi netizen.  Apakah itu
                         netizen? Silakan Anda telusuri dari pelbagai sumber termasuk dari sumber online.

                      b.  Kewarganegaraan
                            Jika warga negara menunjuk pada orang yang menjadi anggota suatu negara, maka
                         kewarganegaraan  bermakna  keanggotaan.  Kewarganegaraan  (citizenship)  artinya
                         keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara warga negara dan negara
                         sebagai  komunitasnya.  Dalam  kamus  maya  Wikipedia  dikatakan  “Citizenship  is
                         membership in a political community (originally a city or town but now usually a country)
                         and carries with it rights to political participation; a person having such membership is
                         a citizen” (http//www.wikipedia.org). Kewarganegaraan adalah keanggotaan di dalam
                         suatu komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada kota namun
                         sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara). Kewarganegaraan adalah
                         bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan,
                         hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik (negara); hubungan antara rakyat
                         dan negara  berdasarkan  asas resiprokalitas  hak dan kewajiban  (Kalidjernih,  2012).
                         Kewarganegaraan  membawa implikasi  pada  kepemilikan  hak  untuk  berpartisipasi
                         dalam politik. Orang yang telah menjadi dan memiliki keanggotaan penuh demikian
                         disebut sebagai citizen.
                            Undang Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan
                         bahwa kewarganegaraan  adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
                         negara.  Kewarganegaraan merupakan  status yang menunjukkan  hubungan yang
                         resiprokal antara warga negara dan negara. Dalam bagian penjelasan dikatakan bahwa
                         warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status
                         kewarganegaraan  menimbulkan  hubungan timbal-balik  antara  warga negara  dan
                         negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
                         Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
                         negaranya.
                            Makna kewarganegaraan  sebagai bentuk ikatan  dibedakan menjadi  2 (dua) yaitu
                         kewarganegaraan dalam arti yuridis dan kewarganegaraan dalam arti sosiologis.
                         1) Kewarganegaraan  dalam arti yuridis ditandai  dengan adanya ikatan yuridis atau
                            hukum antara warga negara dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
                            akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran,
                            surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
                         2) Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi
                            ikatan  emosional,  seperti ikatan  perasaan, ikatan  keturunan, ikatan  nasib, ikatan
                            sejarah,  dan ikatan  tanah  air. Dengan kata  lain,  ikatan ini lahir  dari penghayatan
                            warga negara yang bersangkutan.
                            Sebagai ikatan yuridis, kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
                         memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 89
               Pendidikan Kewarganegaraan
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97