Page 97 - Kewarganegaraan
P. 97
Sekarang ini undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang No. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang diundangkan pada tanggal 1
Agutus 2006. Sementara itu, undang-undang yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku
lagi. Dikatakan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi warga negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Tentang siapakah yang termasuk warga
negara Indonesia menurut undang undang ini dinyatakan secara terperinci pada Pasal 4.
Untuk memahami lebih lanjut silakan baca undang-undang tersebut.
Selain orang bangsa Indonesia asli, orang orang bangsa lain dapat menjadi warga
negara Indonesia dengan melakukan pewarganegaraan atau dikenal dalam istilah
naturalisasi. Menurut undang undang, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
b. Siapakah Penduduk Indonesia
Perihal siapa yang menjadi penduduk Indonesia juga dinyatakan dalam Pasal 26
UUD NRI 1945. Pada Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan, “Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan
demikian, tempat tinggal menjadi persyaratan untuk dapat menjadi penduduk Indonesia,
apakah ia warga negara Indonesia ataukah orang asing. Meskipun seseorang merupakan
warga negara Indonesia tetapi karena tidak bertempat tinggal di Indonesia maka ia
bukanlah penduduk Indonesia. Ketentuan tentang tempat tinggal ini dijelaskan oleh Biro
Pusat Statistik bahwa “penduduk” adalah mereka yang sudah menetap di suatu wilayah
paling sedikit 6 bulan atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap (https://
www.bps.go.id/istilah).
Berdasarkan data Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, sampai
pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak
275.361.267 jiwa. Jumlah itu terdiri atas 138.999.996 penduduk laki-laki atau 54,48
persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52 persen. Dari sisi daerah
dengan penduduk paling banyak, Provinsi Jawa Barat berada di posisi pertama sebanyak
48.637.180 jiwa. Sedangkan, Provinsi Kalimantan Utara tergolong paling sedikit, yakni
709.620 jiwa. Untuk tingkat kabupaten/kota, penduduk terbanyak berada di Kabupaten
Bogor, yakni sejumlah 5.385.219 jiwa, sedangkan Kabupaten Supiori, Papua, memiliki
penduduk paling sedikit, yakni berjumlah 25.015 jiwa. Secara nasional, tingkat kepadatan
penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi. Untuk informasi penduduk
ini silakan mahasiswa menelusuri di laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/
baca/1396/dukcapil-kemendagri.
Bagaimana dengan jumlah warga negara Indonesia? Lebih banyak mana penduduk
Indonesia dengan warga negara Indonesia?
Penduduk Indonesia perlu memiliki dokumen kependudukan dan merupakan hak
setiap penduduk untuk memperolehnya. Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2013,
dokumen kependudukan ini meliputi: a). Biodata Penduduk; b). Kartu Keluarga; c).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); d). Surat Keterangan Kependudukan;
dan e). Akta Pencatatan Sipil. Uraian mengenai dokumen kependudukan tersebut telah
dijelaskan di bagian atas.
Kepemilikan ini nantinya akan menjadi data kependudukan nasional. Data
kependudukan penting dimiliki karena akan digunakan antara lain untuk kepentingan
pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan
pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
Untuk lebih memahaminya, silakan Anda menganalisis berita berikut
94 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

