Page 102 - Kewarganegaraan
P. 102

Penyitaan KTP Pelanggar Protokol Kesehatan Inkonstitusional
                        Rabu 03 Feb 2021 10:15 WIB

                        Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
                        REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan  Perempuan,
                        Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto menyarankan
                        tidak  diberlakukannya  hukuman  penyitaan  KTP  elektronik  bagi  pelanggar  protokol
                        kesehatan. Menurutnya, penyitaan KTP elektronik inkonstitusional atau bertentangan
                        dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mengambil hak warga negara.
                        "Kalau  bisa  tidak  disita.  Karena  pada  prinsipnya,  KTP elektronik  itu  adalah  kartu
                        identitas  penduduk  yang  secara  konstitusi  diatur  Undang-Undang Kependudukan.
                        Fungsinya untuk mendapatkan pelayanan publik," ujarnya ketika dikonfirmasi pada
                        Rabu (3/2).
                        Andriyanto mengatakan, KTP Elektronik yang diberikan kepada masyarakat menjadi
                        salah satu syarat administratif agar yang bersangkutan bisa menerima berbagai layanan
                        publik. Seperti memperoleh bantuan  sosial pendidikan, mendapatkan  pelayanan
                        perbankan, dan urusan-urusan lainnya.

                        "Sehingga kalau KTP ini disita, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam menuntut
                        pelayanan publiknya. Dikhawatirkan juga, masyarakat itu menjadi meremehkan untuk
                        mengambil itu," kata dia.

                        Andriyanto melanjutkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengambil
                        KTP yang disita. Misalnya, tidak kuat membayar denda atau merasa ribet di tengah
                        banyaknya kesibukan lain.

                        Bahkan, bukan tidak mungkin masyarakat memilih untuk membuat KTP elektronik baru,
                        dengan berbagai alasan. "Dia akan mencoba datang ke Dukcapil untuk memperbarui
                        KTP-nya, mungkin bisa dengan alasan hilang, yang notabene, Insya Allah relatif mudah
                        meminta surat kehilangan dari kepolisian," ujarnya.
                        Selain itu, lanjut Andriyanto, ketika KTP itu disita atau menjadi jaminan, malah akan
                        membebani Satpol-PP dalam hal menyimpan KTP milik masyarakat. Karena bisa jadi,
                        lebih dari tujuh hari, masyarakat masih enggan mengambik KTP-elektroniknya yang
                        disita.

                        Andriyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Kependudukan memang tidak diatur
                        secara spesifik larangan penyitaan KTP-elektronik. Apalagi bila kebijakan itu sudah
                        dilandasi sejumlah aturan seperti Peraturan Bupati, Wali Kota, atau Peraturan Daerah.

                        Sumber dikutip  dari :  https://www.republika.co.id/berita/qnxnq5428/penyitaan-ktp-
                        pelanggar-protokol-kesehatan-inkonstitusional



                      a.  Apakah KTP elektronik bisa menjadi sebuah bukti yang menunjukkan adanya ikatan
                         atau status kewarganegaraan seseorang?
                      b.  Benarkah  KTP  elektronik  dikatakan  sebagai  dokumen  kependudukan?  Mengapa
                         demikian?
                      c.  Jika KTP elektronik hilang atau sedang disita, dapatkah pelayanana public dilakukan
                         dengan dokumen selain KTP elektronik?
                      d.  Apa saja hak dan kewajiban bagi seseorang yang telah mendapatkan KTP elektronik?
                      e.  Apa sajakah kerugian yang didapatkan seorang penduduk apabila ia tidak memiliki KTP
                         elektronik?


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 99
               Pendidikan Kewarganegaraan
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107