Page 102 - Kewarganegaraan
P. 102
Penyitaan KTP Pelanggar Protokol Kesehatan Inkonstitusional
Rabu 03 Feb 2021 10:15 WIB
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto menyarankan
tidak diberlakukannya hukuman penyitaan KTP elektronik bagi pelanggar protokol
kesehatan. Menurutnya, penyitaan KTP elektronik inkonstitusional atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mengambil hak warga negara.
"Kalau bisa tidak disita. Karena pada prinsipnya, KTP elektronik itu adalah kartu
identitas penduduk yang secara konstitusi diatur Undang-Undang Kependudukan.
Fungsinya untuk mendapatkan pelayanan publik," ujarnya ketika dikonfirmasi pada
Rabu (3/2).
Andriyanto mengatakan, KTP Elektronik yang diberikan kepada masyarakat menjadi
salah satu syarat administratif agar yang bersangkutan bisa menerima berbagai layanan
publik. Seperti memperoleh bantuan sosial pendidikan, mendapatkan pelayanan
perbankan, dan urusan-urusan lainnya.
"Sehingga kalau KTP ini disita, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam menuntut
pelayanan publiknya. Dikhawatirkan juga, masyarakat itu menjadi meremehkan untuk
mengambil itu," kata dia.
Andriyanto melanjutkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengambil
KTP yang disita. Misalnya, tidak kuat membayar denda atau merasa ribet di tengah
banyaknya kesibukan lain.
Bahkan, bukan tidak mungkin masyarakat memilih untuk membuat KTP elektronik baru,
dengan berbagai alasan. "Dia akan mencoba datang ke Dukcapil untuk memperbarui
KTP-nya, mungkin bisa dengan alasan hilang, yang notabene, Insya Allah relatif mudah
meminta surat kehilangan dari kepolisian," ujarnya.
Selain itu, lanjut Andriyanto, ketika KTP itu disita atau menjadi jaminan, malah akan
membebani Satpol-PP dalam hal menyimpan KTP milik masyarakat. Karena bisa jadi,
lebih dari tujuh hari, masyarakat masih enggan mengambik KTP-elektroniknya yang
disita.
Andriyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Kependudukan memang tidak diatur
secara spesifik larangan penyitaan KTP-elektronik. Apalagi bila kebijakan itu sudah
dilandasi sejumlah aturan seperti Peraturan Bupati, Wali Kota, atau Peraturan Daerah.
Sumber dikutip dari : https://www.republika.co.id/berita/qnxnq5428/penyitaan-ktp-
pelanggar-protokol-kesehatan-inkonstitusional
a. Apakah KTP elektronik bisa menjadi sebuah bukti yang menunjukkan adanya ikatan
atau status kewarganegaraan seseorang?
b. Benarkah KTP elektronik dikatakan sebagai dokumen kependudukan? Mengapa
demikian?
c. Jika KTP elektronik hilang atau sedang disita, dapatkah pelayanana public dilakukan
dengan dokumen selain KTP elektronik?
d. Apa saja hak dan kewajiban bagi seseorang yang telah mendapatkan KTP elektronik?
e. Apa sajakah kerugian yang didapatkan seorang penduduk apabila ia tidak memiliki KTP
elektronik?
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 99
Pendidikan Kewarganegaraan

