Page 105 - Kewarganegaraan
P. 105

C.  MATERI PEMBELAJARAN
                 1.  Konsep Kewajiban dan Hak  Warga Negara serta Urgensinya dalam Kehidupan
                    Berbangsa dan Bernegara
                        Anda tentu sering mendengar istilah kewajiban maupun hak dalam percakapan sehari-
                    hari. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan kewajiban, hak, dan bagaimana hubungan
                    di antara keduanya? Secara umum, kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus
                    kita jalankan, sedangkan hak merupakan sesuatu yang dapat kita terima. Jika demikian,
                    bagaimana hubungan keduanya?
                        Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi kewajiban sebagai sesuatu yang

                    diwajibkan,  yang harus dilaksanakan,  pekerjaan,  tugas menurut  hukum, segala  sesuatu
                    yang menjadi tugas manusia. Sedangkan, hak memiliki  arti benar, milik, kewenangan,
                    kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
                    dan lain sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, atau
                    dapat diartikan pula sebagai derajat atau martabat.
                        Kewajiban warga negara merupakan segala hal yang menurut peraturan perundang-
                    undangan  harus dilaksanakan oleh  individu  karena  kedudukannya  sebagai  warga  dari
                    sebuah negara, sedangkan hak warga negara merupakan segala sesuatu yang dapat diterima/
                    dijalankan oleh warganegara karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain
                    sebagainya yang berlaku dalam sebuah negara. Negara dalam hal ini memiliki kewajiban
                    untuk memenuhi nya dalam rangka menjamin kelangsungan hidup warganegara.
                        Kewajiban dan hak memiliki hubungan timbal-balik.  Di mana hak dapat diterima
                    setelah  menjalankan  kewajiban,  dan kewajiban  yang telah  dijalankan  mengandung
                    konsekuensi  diterimanya  hak-hak  tertentu.  Sebagai  contoh,  warganegara  berkewajiban
                    membayar pajak kepada negara, selanjutnya warga negara mempunyai hak untuk menikmati
                    fasilitas yang dibangun/disediakan oleh negara yang salah satunya berasal dari uang pajak
                    yang dibayarkan. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus berjalan secara selaras,
                    seimbang, dan harmoni, karena merupakan dua hal yang saling terkait.
                        Keseimbangan antara kewajiban dan hak yang melekat pada warga negara sejatinya
                    dapat kita lihat dalam beberapa ajaran yang berkembang dalam kebudayaan masyarakat
                    di Indonesia.  Salah satu ajaran yang berkembang dalam budaya Jawa, yakni prinsip
                    “negoro mowo toto, deso mowo coro” yang mengandung arti  bahwa negara  mengatur
                    hal-hal prinsip yang harus ada dalam kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa melalui
                    tata pemerintahan, sementara untuk kehidupan sehari-hari, setiap entitas terkecil (saat ini
                    adalah desa) mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa
                    tersebut.
                        Falsafah ini mendorong terciptanya  keharmonian  dalam sistem pemerintahan,  di
                    mana negara yang menentukan tata aturannya, sedangkan desa yang menentukan caranya.
                    Terkesan berbeda antara apa yang diperankan desa dan apa yang diperankan negara, namun
                    sejatinya kedua hal ini dapat diselaraskan dalam praktik kemasyarakatan.
                        Aceh memiliki hadih maja “Adat bak photemeuruhom, hukom bak syiah kuala, qanun
                    bak putro phang, reusam bak laksmana” (tersedia pada https://www.jkma-aceh.org/adat-
                    dan-hukum-dalam-kearifan-ureueng-aceh/, diakses tanggal  26 November  2022). Ajaran
                    ini mengatur cara kehidupan sosial yang berjalan  dan terangkum  dalam  adat, hukum,
                    qanun dan reusam. Baik yang terkait pengaturan materil (apa yang boleh dan tidak boleh
                    dilakukan dalam kehidupan sosial) maupun pengaturan formal (cara melakukannya atau
                    cara penegakan aturan apa yang boleh dan tidak boleh) di ruang publik.
                        Masyarakat adat Bali dalam peradabannya juga memiliki konsep norma ynag mengatur
                    kehidupannya yang dikenal dengan konsep kosmologi ”Tri Hita Karana” yang membagi

             102                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110