Page 105 - Kewarganegaraan
P. 105
C. MATERI PEMBELAJARAN
1. Konsep Kewajiban dan Hak Warga Negara serta Urgensinya dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Anda tentu sering mendengar istilah kewajiban maupun hak dalam percakapan sehari-
hari. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan kewajiban, hak, dan bagaimana hubungan
di antara keduanya? Secara umum, kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus
kita jalankan, sedangkan hak merupakan sesuatu yang dapat kita terima. Jika demikian,
bagaimana hubungan keduanya?
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi kewajiban sebagai sesuatu yang
diwajibkan, yang harus dilaksanakan, pekerjaan, tugas menurut hukum, segala sesuatu
yang menjadi tugas manusia. Sedangkan, hak memiliki arti benar, milik, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
dan lain sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, atau
dapat diartikan pula sebagai derajat atau martabat.
Kewajiban warga negara merupakan segala hal yang menurut peraturan perundang-
undangan harus dilaksanakan oleh individu karena kedudukannya sebagai warga dari
sebuah negara, sedangkan hak warga negara merupakan segala sesuatu yang dapat diterima/
dijalankan oleh warganegara karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain
sebagainya yang berlaku dalam sebuah negara. Negara dalam hal ini memiliki kewajiban
untuk memenuhi nya dalam rangka menjamin kelangsungan hidup warganegara.
Kewajiban dan hak memiliki hubungan timbal-balik. Di mana hak dapat diterima
setelah menjalankan kewajiban, dan kewajiban yang telah dijalankan mengandung
konsekuensi diterimanya hak-hak tertentu. Sebagai contoh, warganegara berkewajiban
membayar pajak kepada negara, selanjutnya warga negara mempunyai hak untuk menikmati
fasilitas yang dibangun/disediakan oleh negara yang salah satunya berasal dari uang pajak
yang dibayarkan. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus berjalan secara selaras,
seimbang, dan harmoni, karena merupakan dua hal yang saling terkait.
Keseimbangan antara kewajiban dan hak yang melekat pada warga negara sejatinya
dapat kita lihat dalam beberapa ajaran yang berkembang dalam kebudayaan masyarakat
di Indonesia. Salah satu ajaran yang berkembang dalam budaya Jawa, yakni prinsip
“negoro mowo toto, deso mowo coro” yang mengandung arti bahwa negara mengatur
hal-hal prinsip yang harus ada dalam kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa melalui
tata pemerintahan, sementara untuk kehidupan sehari-hari, setiap entitas terkecil (saat ini
adalah desa) mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa
tersebut.
Falsafah ini mendorong terciptanya keharmonian dalam sistem pemerintahan, di
mana negara yang menentukan tata aturannya, sedangkan desa yang menentukan caranya.
Terkesan berbeda antara apa yang diperankan desa dan apa yang diperankan negara, namun
sejatinya kedua hal ini dapat diselaraskan dalam praktik kemasyarakatan.
Aceh memiliki hadih maja “Adat bak photemeuruhom, hukom bak syiah kuala, qanun
bak putro phang, reusam bak laksmana” (tersedia pada https://www.jkma-aceh.org/adat-
dan-hukum-dalam-kearifan-ureueng-aceh/, diakses tanggal 26 November 2022). Ajaran
ini mengatur cara kehidupan sosial yang berjalan dan terangkum dalam adat, hukum,
qanun dan reusam. Baik yang terkait pengaturan materil (apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan dalam kehidupan sosial) maupun pengaturan formal (cara melakukannya atau
cara penegakan aturan apa yang boleh dan tidak boleh) di ruang publik.
Masyarakat adat Bali dalam peradabannya juga memiliki konsep norma ynag mengatur
kehidupannya yang dikenal dengan konsep kosmologi ”Tri Hita Karana” yang membagi
102 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

