Page 104 - Kewarganegaraan
P. 104
KEGIATAN BELAJAR VII
HARMONI KEWAJIBAN
DAN HAK WARGA NEGARA
A. PENDAHULUAN
Semangat pagi para mahasiswa semuanya, salam sehat selalu.
Para mahasiswa yang budiman, Anda sebagai warga negara memiliki sejumlah kewajiban
yang harus dijalankan, sekaligus hak yang dapat Anda terima. Pada kegiatan belajar (KB) ke
VII Pendidikan Kewarganegaraan, Anda diajak untuk menelusuri kewajiban dan hak warga
negara serta harmonisasi diantara keduanya. Materi pembelajaran akan dimulai dari konsep
kewajiban dan hak warga negara serta urgensinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada sumber historis, sosiologis, dan politis
yang menyebabkan munculnya kewajiban dan hak dari warga negara, hingga dinamika dan
tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan harmoni di antara keduanya.
Berbekal pengetahuan dan keterampilan yang Anda miliki setelah mengikuti kegiatan
belajar ini, Anda diharapkan dapat memahami, menganalisis, dan menjalankan kewajiban dan
hak Anda sebagai warganegara dalam mendukung tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif, Anda diminta untuk berpartisipasi aktif
dalam setiap aktivitas pembelajaran dengan cara menelusuri, menanya, menggali, membangun
argumen, serta mendeskripsikan kembali konsep kewajiban dan hak negara dan warganegara
untuk mengaktualisasikannya secara selaras dan seimbang.
Gambar VII.1 Keseimbangan Hak dan
Kewajiban
Sumber:https://www.kompasiana.com/
taufikuieks/ 60992172d541df6ac8466f12/
menuju-keseimbangan-antara-hak-dan-
kewajiban, diakses tanggal 25 November 2022
B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
1. Berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan
bernegara yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
2. Menerapkan harmoni kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi
Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
3. Menerapkan praktik harmoni kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan
demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk
mufakat.
.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 101
Pendidikan Kewarganegaraan

