Page 108 - Kewarganegaraan
P. 108
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai hak asasi manusia semakin luas.
Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (the four freedoms) yang diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, F.D
Roosevelt, yaitu; kebebasan untuk beragama (freedom of religion), kebebasan untuk
berbicara dan berpendapat (freedom of speech), kebebasan berkehendak (freedom from
want), dan kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Selanjutnya, sudahkah Anda ketahui bagaimana sejarah perkembangan hak asasi
manusia di Indonesia. Pada dasarnya, pemahaman akan hak-hak dasar yang dimiliki
manusia sudah lama ada dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai
tatanan nilai, norma, sikap hidup, maupun pedoman dalam bertindak. Perkembangan
pemikiran dan pengaturan hak asasi mansia di Indonesia setidaknya dibagi dalam
dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah
kemerdekaan.
Informasi-informasi tersebut tentu dapat dengan mudah Anda temukan dengan
bantuan gawai yang terhubung dengan internet. Oleh karena itu, silakan Anda mencari
sendiri informasi dan mempelajari ihwal pemikiran dan perkembangan hak asasi
manusia di Indonesia. Siapa saja aktornya? Apa yang menjadi fokus perjuangannya?
Kondisi seperti apa yang diidamkan setelah mendapatkan jaminan atas hak-hak dasar
manusia? Carilah dari referensi-referensi yang jelas sumbernya.
Setelah kita mempelajari tentang hak, lantas bagaimana dengan perkembangan konsep
kewajiban? Kaitan dengan ini, interaction council pada tahun 1997 mencanangkan suatu
naskah berjudul Universal Declaration of Human Responsibilities (Deklarasi Tanggung
Jawab Manusia). Naskah ini dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti Helmut
Schmidt, Malcom Frasesr, Jummy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth
Kaunda, dan Hasan Hanafi.
Pada deklarasi ini, terdapat tradisi untuk menjunjung tinggi kebebasan dan
individualis karena terjadi di dunia Barat. Sedangkan, di Timur, konsep tanggung jawab
dan komunitas lebih dominan. Konsep kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara
kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban
terkait dengan tanggung jawab. Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan tanpa pembatasan,
semakin banyak kebebasan yang kita nikmati, lebih banyak pula tanggung jawab terhadap
orang lain maupun diri sendiri.
Prinsip dasar deklarasi ini adalah tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi
pada saat yang sama berkembang rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan
kebebasan itu tumbuh. Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban, ada suatu
kaidah emas (the golden rule) yang perlu diperhatikan, yakni; “Berbuatlah terhadap orang
lain, seperti Anda ingin mereka berbuat terhadap Anda”. Dalam bagian pembukaan
(preambule) naskah dikatakan bahwa terlalu mengutamakan hak secara eksklusif
dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir. Di lain pihak,
mengabaikan tanggungjawab manusia dapat menjurus ke chaos (Budiardjo, 2008).
Berdasarkan uraian di atas, jika Anda cermati bahwa munculnya sejarah dan
pemikiran tentang hak mendahului pemikiran tentang kewajiban. Mengapa hal tersebut
dapat terjadi? Apakah berarti hak lebih penting dibandingkan dengan kewajiban?
Apakah kondisi dan pemikiran serupa terjadi di Indonesia? Silakan Anda lakukan
diskusi dengan teman secara berkelompok untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-
pertanyaan tersebut.
b. Latar Belakang Sosiologis
Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat
memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai oleh kondisi kehidupan
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 105
Pendidikan Kewarganegaraan

