Page 108 - Kewarganegaraan
P. 108

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai hak asasi manusia semakin luas.
                         Sejak  permulaan  abad  ke-20, konsep hak asasi berkembang  menjadi  empat  macam
                         kebebasan (the four freedoms) yang diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, F.D
                         Roosevelt, yaitu; kebebasan untuk beragama (freedom of religion), kebebasan untuk
                         berbicara dan berpendapat (freedom of speech), kebebasan berkehendak (freedom from
                         want), dan kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
                            Selanjutnya,  sudahkah Anda ketahui  bagaimana  sejarah perkembangan  hak asasi
                         manusia di Indonesia. Pada dasarnya, pemahaman akan hak-hak dasar yang dimiliki
                         manusia sudah lama ada dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai
                         tatanan nilai, norma, sikap hidup, maupun pedoman dalam bertindak. Perkembangan
                         pemikiran dan pengaturan hak asasi mansia di Indonesia setidaknya dibagi dalam
                         dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah
                         kemerdekaan.
                            Informasi-informasi  tersebut  tentu  dapat  dengan  mudah  Anda  temukan  dengan
                         bantuan gawai yang terhubung dengan internet. Oleh karena itu, silakan Anda mencari
                         sendiri  informasi dan mempelajari  ihwal  pemikiran dan perkembangan  hak asasi
                         manusia di Indonesia. Siapa saja aktornya? Apa yang menjadi fokus perjuangannya?
                         Kondisi seperti apa yang diidamkan setelah mendapatkan jaminan atas hak-hak dasar
                         manusia? Carilah dari referensi-referensi yang jelas sumbernya.
                            Setelah kita mempelajari tentang hak, lantas bagaimana dengan perkembangan konsep
                         kewajiban? Kaitan dengan ini, interaction council pada tahun 1997 mencanangkan suatu
                         naskah berjudul Universal Declaration of Human Responsibilities (Deklarasi Tanggung
                         Jawab Manusia). Naskah ini dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti  Helmut
                         Schmidt, Malcom Frasesr, Jummy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth
                         Kaunda, dan Hasan Hanafi.
                            Pada  deklarasi  ini,  terdapat  tradisi  untuk  menjunjung  tinggi  kebebasan  dan
                         individualis karena terjadi di dunia Barat. Sedangkan, di Timur, konsep tanggung jawab
                         dan komunitas lebih dominan. Konsep kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara
                         kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban
                         terkait dengan tanggung jawab. Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan tanpa pembatasan,
                         semakin banyak kebebasan yang kita nikmati, lebih banyak pula tanggung jawab terhadap
                         orang lain maupun diri sendiri.
                            Prinsip dasar deklarasi ini adalah tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi
                         pada saat yang sama berkembang rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan
                         kebebasan itu tumbuh. Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban, ada suatu
                         kaidah emas (the golden rule) yang perlu diperhatikan, yakni; “Berbuatlah terhadap orang
                         lain,  seperti Anda ingin  mereka  berbuat  terhadap Anda”. Dalam  bagian  pembukaan
                         (preambule)  naskah  dikatakan  bahwa  terlalu  mengutamakan  hak  secara  eksklusif
                         dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir. Di lain pihak,
                         mengabaikan tanggungjawab manusia dapat menjurus ke chaos (Budiardjo, 2008).
                            Berdasarkan uraian  di atas, jika  Anda cermati  bahwa munculnya  sejarah  dan
                         pemikiran tentang hak mendahului pemikiran tentang kewajiban. Mengapa hal tersebut
                         dapat  terjadi?  Apakah  berarti  hak  lebih  penting  dibandingkan  dengan  kewajiban?
                         Apakah  kondisi  dan pemikiran  serupa  terjadi  di  Indonesia?  Silakan  Anda lakukan
                         diskusi dengan teman secara berkelompok untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-
                         pertanyaan tersebut.


                      b. Latar Belakang Sosiologis
                            Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat
                         memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai oleh kondisi kehidupan

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                105
               Pendidikan Kewarganegaraan
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113