Page 113 - Kewarganegaraan
P. 113

kependudukan  memerlukan  bukti  yang  sah  untuk  dilakukan  pengadministrasian  dan
                      pencatatan. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan pendaftaran kelahiran merupakan hak
                      anak. Di samping itu, negara pun memiliki kewajiban yang sama. Namun demikian,
                      negara  memiliki  aparat  yang sangat terbatas,  dengan cakupan  wilayah  yang sangat
                      luas, dan dengan jumlah penduduk yang sangat banyak tidak mungkin mampu untuk
                      mengetahui satu persatu peristiwa kelahiran yang terjadi di wilayahnya.













                                                   Gambar VII.3 Asas “Stelsel Aktif” dalam
                                                   UU Adminduk Tidak Bertentangan dengan
                                                   Konstitusi


                         Stelsel aktif ini menghendaki negara maupun penduduk memiliki kewajiban yang
                      sama dalam administrasi kependudukan, karena pada hakikatnya negara berkewajiban
                      memberikan  perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan
                      status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami
                      oleh penduduk Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.  Untuk
                      memperoleh penjelasan lebih lanjut, silakan Anda pindai QR Code berikut.
                         Terdapat beberapa risiko yang dapat terjadi bagi individu yang tidak memiliki data
                      kependudukan  yang lengkap, salah satu contoh misalnya  ketika  seorang anak tidak
                      memiliki  akta  kelahiran  karena  orang tuanya  tidak  melaporkan  peristiwa  kelahiran
                      anaknya, maka berpotensi mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses Pendidikan
                      formal.
                         Pentingnya akta kelahiran mendorong pemerintah  untuk berkonsentrasi terhadap
                      penyelesaian  masalah  tersebut,  hal  mana  menjadi  salah  satu  bagian  dari  Rencana
                      Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Upaya keras pemerintah dalam
                      menyelesaikan persoalan dalam administrasi kependudukan membuahkan hasil. Data
                      per 15 Mei 2023 (diolah  dari  https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/, diakses
                      tanggal  15 Mei 2023) menunjukan  bahwa  dari  77.512.358 anak  usia  0-17 tahun,
                      sebanyak 76.145.155 nya sudah memiliki akta kelahiran. Artinya, sebesar 98% yang
                      ditargetkan dalam RPJMN sudah tercapai pada tahun 2023. Untuk mempelajari lebih
                      lanjut mengenai pentingnya akta kelahiran bagi anak, silahkan Anda simak uraian berita
                      berikut.






















              110                                                 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118