Page 110 - Kewarganegaraan
P. 110

justru hak asasi manusia hanya bisa tegak berdiri ketika kewajiban asasi manusia sudah
                         dijalankan?
                      3.  Dinamika dan  Tantangan  untuk  Mewujudkan Harmoni Kewajiban dan Hak
                         Warga Negara
                            Dinamika dan tantangan untuk mewujudkan harmoni kewajiban dan hak warga negara
                         terjadi terutama setelah terjadinya  amandemen  terhadap UUD  NRI  1945.  Terdapat
                         beberapa perubahan fundamental terhadap aturan dasar dalam UUD NRI 1945, antara
                         lain;  pendidikan,  kebudayaan,  dan  ilmu  pengetahuan dan  teknologi,  perekonomian
                         nasional dan kesejahteraan  sosial, pertahanan  dan keamanan  negara, serta hak dan
                         kewajiban asasi manusia.
                            Perubahan aturan dasar dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
                         dan teknologi terlihat dari adanya perubahan hak warga negara di bidang pendidikan
                         sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD NRI 1945 bahwa “Setiap warga negara
                         berhak mendapatkan pendidikan”. Perubahan pasal tersebut terletak pada penggantian
                         kata  “tiap-tiap”  menjadi  “setiap”  dan kata  “pengajaran”  menjadi  “pendidikan”.
                         Perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak
                         warganegara, karena makna dari pendidikan adalah proses menanamkan  nilai-nilai,
                         sedangkan pengajaran adalah proses mengalihkan pengetahuan.
                            Di samping itu, proses pendidikan  juga dapat berlangsung di tiga lingkungan
                         pendidikan, yaitu di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Perubahan UUD NRI Tahun
                         1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu
                         pengetahuan dan teknologi sebagaimana tertuang pada Pasal 31 Ayat (5) UUD Negara
                         RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
                         dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
                         kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
                            Rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya  memajukan  ilmu
                         pengetahuan dan teknologi (iptek) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama
                         dan memperkukuh  persatuan  bangsa. Selain  itu, budaya harus bersiap menyambut
                         perkembangan dan kemajuan iptek agar tidak terjadi kesenjangan budaya (cultural lag)
                         dan gagap budaya (cultural shock), yakni keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang
                         bergumul dengan budaya baru yang tidak dipahaminya. Dapatkah Anda memberikan
                         contoh-contoh  kesenjangan budaya yang kerap kali muncul  pada masyarakat  kita?
                         Mengapa hal demikian terjadi?
                            Kedua, perubahan aturan dasar pada bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan
                         sosial.  Terjadinya perubahan pada Pasal 34 UUD  NRI 1945 yang didasarkan pada
                         kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di
                         bidang kesejahteraan  sosial. Adapun ketentuan  mengenai  kesejahteraan  sosial yang
                         jauh  lebih  lengkap  dibandingkan  dengan  sebelumnya  merupakan  bagian  dari  upaya
                         mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat
                         dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Dalam rumusan tersebut
                         terkandung  maksud untuk lebih  mendekatkan  gagasan negara  tentang  kesejahteraan
                         sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 ke dalam realita kehidupan
                         bangsa dan negara Indonesia, yakni “…melindungi  segenap bangsa Indonesia dan
                         seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”
                            Ketiga, aturan dasar mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara. Perubahan
                         aturan dasar ini lebih menitikbesarkan pada pemilihan pendekatan dalam menciptakan
                         pertahanan  dan keamanan nasional. Pasal 30 Ayat (2) UUD  NRI 1945 menegaskan
                         bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui  sistem
                         pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh  Tentara Nasional Indonesia dan
                         Kepolisian Negara Republlik Indonesia sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                107
               Pendidikan Kewarganegaraan
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115