Page 109 - Kewarganegaraan
P. 109

sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal
                      penyabar, ramah,  dan penuh kesantunan,  berubah menjadi  pemarah,  suka mencaci,
                      pendendam,  bahkan  tidak  jarang  berujung  perkelahian  secara  fisik.  Jika  menengok
                      pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya dalam
                      mengembangkan  kesepakatan nilai secara alamiah  dan partisipatif,  tetapi lebih
                      mengandalkan pendekatan kekuasaan.
                         Terkait dengan hal tersebut, terdapat pandangan bahwa Indonesia harus dibangun
                      dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-
                      cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan
                      kewajiban dan hak warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti
                      Indonesia  hanya  bisa  bertahan  lebih  kokoh jika  bediri  di  atas  landasan  pengelolaan
                      pemerintahan  yang sanggup menjamin  keseimbangan antara  pemenuhan  prinsip
                      kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen
                      kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu dan kelompok
                      masyarakat, melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial dalam
                      rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011).


                   c.  Latar Belakang Politis
                         Secara politis, dinamika kewajiban dan hak warga negara Indonesia terjadi disebabkan
                      terjadinya amandemen terhadap UUD NRI 1945 pada era Reformasi. Pada saat  itu,
                      muncul berbagai tuntutan di kalangan masyarakat, terutama yang digaungkan oleh
                      mahasiswa dan pemuda. Munculnya beragam tuntutan didasarkan pada pandangan bahwa
                      UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara belum cukup memuat landasan bagi kehidupan
                      yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak
                      asasi manusia. Di samping itu, pada UUD NRI 1945 masih terdapat pasal-pasal yang
                      menimbulkan  penafsiran  beragam,  sehingga membuka  peluang bagi  penyelenggaraan
                      negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi,
                      kolusi, dan nepotisme.
                         Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar,
                      di mana pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut.  Dalam
                      perkembangannya,  tuntutan perubahan UUD  NRI 1945 menjadi  kebutuhan bersama
                      bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu, MPR  hasil Pemilu 1999, sesuai dengan
                      kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan
                      perubahan  secara  bertahap  dan sistematis  dalam  empat  kali  perubahan,  yakni  (1)
                      Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan Kedua, pada Sidang
                      Tahunan MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4)
                      Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. Dari empat kali perubahan tesebut
                      dihasilkan berbagai aturan dasar yang baru, termasuk mengenai hak dan kewajiban asasi
                      manusia yang diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
                         Jika dicermati,  Pasal 28 (A-J) UUD NRI 1945 yang dihasilkan  melalui  proses
                      amandemen, hanya pasal 28 J yang secara khusus menjelaskan kewajiban dasar manusia.
                      Ayat 1 menjelaskan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
                      lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Pada Ayat 2
                      dijelaskan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
                      kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
                      mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
                      dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
                      agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
                         Melihat penjelasan di atas, silakan Anda renungkan dan lakukan analisis, apakah
                      dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan hak asasi manusia dibatasi? Atau

             106                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114