Page 101 - Kewarganegaraan
P. 101

D.  RANGKUMAN
                 1.  Warga negara
                    Warga artinya anggota. Warga negara negara berarti anggota dari komunitas yang bernama
                    negara. Warga negara sebagai terjemahan dari citizen (bhs Inggris) yang artinya anggota
                    dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
                 2.  Kewarganegaraan
                    Kewarganegaraan  (citizenship) artinya  keanggotaan  yang  menunjukkan  hubungan atau
                    ikatan  antara warga negara dengan  negara  sebagai komunitasnya.  Kewarganegaraan
                    ditandai dengan adanya ikatan yuridis (kewarganegaraan yuridis) dan ikatan sosiologis
                    (kewarganegaraan sosiologis)
                 3.  Atribut kewarganegaraan
                    Atribut kewarganegaraan  adalah seperangkat karakteristik dari seorang yang menjadi
                    warganegara. Karakteristik tersebut meliputi 1) Sense of identity (perasaan akan identitas),
                    2)  The enjoyment of certain rights (pemilikan  hak-hak tertentu),  3)  The  fulfilment  of
                    corresponding obligations (pemenuhan kewajiban –kewajiban yang sesuai) 4) A degree
                    of interest and involvement in public affair (tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam
                    masalah publik) dan 5) An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-
                    nilai sosial dasar).
                 4.  Penduduk
                    Penduduk umumnya diartikan sebagai orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
                    negara dalam kurun waktu tertentu.  Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat
                    dibedakan menjadi penduduk dan non-penduduk. Menurut Sensus Penduduk tahun 2020
                    (SP2020), penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
                    Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 1
                    tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
                 5.  Dokumen kependudukan
                    Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan
                    hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
                    Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan ini meliputi: a. Biodata Penduduk; b. Kartu
                    Keluarga;  c.  Kartu  Tanda Penduduk Elektronik;  d. surat  keterangan  kependudukan;
                    dan e. Akta Pencatatan Sipil. Kepemilikan dokumen kependudukan akan menjadi data
                    kependudukan nasional yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan.

            E.  PROYEK KEWARGANEGARAAN
                 1.  Analisis Kasus
                    Bacalah dengan seksama sebuah berita di bawah ini, lalu jawablah pertanyaan yang
                    disajikan di bawah!
























              98                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106