Page 96 - Kewarganegaraan
P. 96

Penelusuran Konsep
                        Silakan  Anda menelusuri  istilah  denizen,  citizen,  netizen,  alien  dan resident dari
                        berbagai referensi online.
                        Dari berbagai sumber tersebut, apa yang dapat Anda simpulkan dari istilah tersebut?
                        Apa kaitannya dengan warga negara, kewarganegaraan, dan penduduk Indonesia?




                   2.  Pentingnya Menjadi Warga Negara
                           Setelah kita menelusuri konsep di atas, apakah simpulan Anda? Tentu Anda menyimpan
                      sejumlah pertanyaan.



                        Kotak Pertanyaan
                        Anda dapat mengajukan sejumlah pertanyaan tentang warga negara, kewarganegaraan,
                        dan penduduk, seperti:

                        •  Apa arti pentingnya warga negara bagi suatu bangsa?
                        •  Mengapa menjadi warga negara memerlukan syarat-syarat tertentu?
                        •  Apa beda warga negara dengan penduduk?
                        •  Mengapa dokumen kependudukan penting bagi seorang penduduk?


                           Pertanyaan-pertanyaan dalam kotak di atas, dapat Anda kembangkan lebih jauh lagi
                      dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih analitis, kritis, dan kreatif perihal warga negara,
                      kewarganegaraan, dan penduduk.

                   3.  Sumber Informasi tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia
                      a.  Siapakah warga negara Indonesia.
                            Perihal siapakah yang menjadi warga negara Indonesia, bisa Anda telusuri melalui
                         bunyi Pasal 26 Ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Yang menjadi warga
                         negara ialah  orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain  yang
                         disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Lalu, siapakah orang-orang
                         bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara
                         Indonesia? Penjelasan atas hal tersebut dikemukakan  melalui  undang undang yang
                         mengaturnya.
                            Dalam  sejarahnya,  undang-undang  yang  mengatur  masalah  kewarganegaraan
                         Indonesia  telah  mengalami  banyak  perubahan  dan  perkembangan.  Undang-undang
                         tersebut secara berurutan adalah sebagai berikut:
                         1) Undang-Undang No 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
                         2) Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 3
                            tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
                         3) Undang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan
                            Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
                         4) Undang-Undang  No. 11 tahun  1948 tentang  Memperpanjang  Waktu  Lagi  untuk
                            Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
                         5) Undang-Undang No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
                         6) Undang-Undang No 3 tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang
                            No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
                         7) Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia




               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 93
               Pendidikan Kewarganegaraan
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101