Page 93 - Kewarganegaraan
P. 93
yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang
yang bukan warga negaranya. Dengan adanya ikatan ini pula, negara berkewajiban
memberikan perlindungan terhadap warganya.
Siapakah yang menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara-nya. Hukum internasional
memberi pengakuan bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa
yang dapat menjadi warganegara dan bukan warganegara. Pasal 1 Konvensi Den Haag
tahun 1930 menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan merupakan hak
mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak tersebut tidak
boleh bertentangan dengan General Principles (Prinsip Umum). Misalnya, suatu negara
tidak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali “tidak ada hubungan sedikit
pun” dengan negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya. Suatu negara juga
tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial, seperti
agama, ras, suku dan golongan yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip
hukum umum (general principles) tadi.
Dalam hal menentukan kewarganegaraan ini, dikenal ada 2 (dua) asas umum yakni
asas kewarganegaraan berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan (Winarno, 2018). Penentuan kewarganegaraan berdasar kelahiran dikenal
2 (dua) asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil.
Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah. Asas Ius Soli menyatakan bahwa kewarganegaraan
seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan. Asas Ius Sanguinis
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan atau
pertalian darah dari orang tersebut. Asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis dianggap
sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan.
Sedangkan penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada perkawinan mencakup
asas kesatuan atau persamaan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan
hukum berasumsikan bahwa suami istri adalah adalah ikatan yang tidak terpisahkan.
Kehidupan bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan termasuk dalam
masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini status kewarganegaraan suami dan istri
diupayakan sama. Asas persamaan derajat didasarkan asumsi bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya tetap
memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Mereka boleh
berbeda kewarganegaraan seperti ketika belum menikah.
Karena merupakan hak setiap negara, maka penentuan kewarganegaraan antar
negara bisa berbeda-beda tergantung kepentingan dan latar belakang negara yang
bersangkutan. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda dapat memunculkan
problem kewarganegaraan yakni apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang
yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride
yaitu istilah untuk orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
Contoh, orang lahir di negara A yang menganut ius sangunis sedangkan ia merupakan
keturunan dari orang yang berkewarganegaraan di negara B yang menganut ius soli.
Orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan A sebab ia bukan keturunan orang yang
berkewarganegaraan A. Orang tersebut juga tidak berkewarganegaraan B sebab ia tidak
lahir di wilayah negara B. Orang tersebut menjadi apatride. Sebaliknya, ada orang yang
lahir di negara X yang menganut asas ius soli sedangkan ia keturunan dari orang yang
berkewarganegaraan Y yang menganut ius sanguinis. Orang tersebut berkewarganegaraan
X karena ia lahir di negara X. Orang tersebut juga berkewarganegaraan Y sebab ia
90 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

