Page 87 - Kewarganegaraan
P. 87

dan bernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar ditaati dan dijalankan oleh
                    segenap penyelenggara negara dan warga negara. Para penyelenggara negara wajib taat
                    dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan
                    warga negara perlu taat pada konstitusi.
                        Agar konstitusi negara dapat dilaksanakan dengan baik, maka sangat diperlukan sikap
                    positif dan ketaatan dari setiap warga negara. Ketaatan terhadap konstitusi diwujudkan
                    dalam perilaku konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku  yang
                    senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelengaraan  bernegara
                    yang tertuang dalam UUD NRI 1945. Perilaku konstitusional juga dapat diartikan sebagai
                    perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah
                    perilaku yang tidak sesuai dan bertentangan atau menyimpang dari konstitusi negara.
                        Perilaku konstitusional penting dalam kehidupan bernegara, sebab dapat menjadikan
                    konstitusi sebagai dokumen yang “hidup”, yang artinya benar-benar ditaati segenap warga
                    bangsa. Konstitusi  itu  sendiri  memang  menduduki  posisi penting  bagi  negara.  Ramlan
                    Surbakti (2014) menegaskan kedudukan konstitusi, yakni pertama, konstitusi merupakan
                    akte  kelahiran  suatu  negara  (the  birth  certificate  of  a  nation  state). Kedua,  konstitusi
                    merupakan hukum dasar atau sumber hukum yang menjadi acuan segala produk perundang-
                    undangan (all law is derived from the Constitution). Ketiga, konstitusi memuat bagaimana
                    preskripsi atau tujuan dari berdirinya suatu negara. Dalam bahasa filsafat politik disebut
                    bagaimana pengandaian cita-cita dari rezim terbaik atau masyarakat terbaik yang hendak
                    dicapai oleh suatu negara-bangsa (the prescription for a good society or the best regime).
                    Keempat, konstitusi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara. Kelima, konstitusi
                    adalah kontrak politik antara warga negara (a politial contract among citizens).
                        Sedemikian  pentingnya  konstitusi menjadikan  perlunya  konstitusi dipertahankan
                    dan tetap  dijadikan  dokumen  yang “hidup”  dalam penyelenggaraan  bernegara.  Cara
                    menjadikan konstitusi negara sebagai dokumen yang “hidup” dengan cara bersikap positif
                    dan berperilaku konstitusional dalam hidup bernegara.

            D.  RANGKUMAN
                 1.  Konstitusi negara sebagai aturan dasar penyelenggaraan bernegara ada yang bersifat
                    naskah (written constitution) dan tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Konstitusi
                    juga dapat diartikan secara luas dan sempit.
                 2.  Konstitusi negara Indonesia adalah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertulis dan/atau
                    bersifat naskah (written constitution). UUD NRI 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum
                    dasar dan hukum tertinggi.
                 3.  Konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan
                    pemerintah  perlu  dibatasi, agar  penyelenggaraan  negara  tidak  sewenang-wenang  atau
                    otoriter.
                 4.  Konstitusi yang mengandung paham  konstitusionalisme  adalah  konstitusi  yang isinya
                    membatasi kekuasaan pemerintah dan memberi jaminan hak hak warga negara
                 5.  Konstitusionalitas  diartikan  sebagai  konsisten dengan  konstitusi,  tidak  bertentangan
                    dengan ketentuan konstitusi atau hukum dasar negara. Suatu norma hukum undang undang
                    dikatakan konstitusional ketika normanya berkesesuaian dengan norma UUD NRI 1945,
                    dan dinyatakan tidak konstitusional ketika normanya bertentangan dengan UUD NRI 1945.
                 6.  Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Agar setiap lembaga
                    dan segenap warga negara dapat melaksanakan  kehidupan berbangsa dan bernegara
                    berdasarkan UUD NRI 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi.
                 7.  Budaya berkonstitusi terkandung maksud ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan
                    main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya warga negara
                    perlu memiliki dan menjalankan perilaku konstitusional, yakni berperilaku yang sesuai

              84                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92