Page 87 - Kewarganegaraan
P. 87
dan bernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar ditaati dan dijalankan oleh
segenap penyelenggara negara dan warga negara. Para penyelenggara negara wajib taat
dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan
warga negara perlu taat pada konstitusi.
Agar konstitusi negara dapat dilaksanakan dengan baik, maka sangat diperlukan sikap
positif dan ketaatan dari setiap warga negara. Ketaatan terhadap konstitusi diwujudkan
dalam perilaku konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang
senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelengaraan bernegara
yang tertuang dalam UUD NRI 1945. Perilaku konstitusional juga dapat diartikan sebagai
perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah
perilaku yang tidak sesuai dan bertentangan atau menyimpang dari konstitusi negara.
Perilaku konstitusional penting dalam kehidupan bernegara, sebab dapat menjadikan
konstitusi sebagai dokumen yang “hidup”, yang artinya benar-benar ditaati segenap warga
bangsa. Konstitusi itu sendiri memang menduduki posisi penting bagi negara. Ramlan
Surbakti (2014) menegaskan kedudukan konstitusi, yakni pertama, konstitusi merupakan
akte kelahiran suatu negara (the birth certificate of a nation state). Kedua, konstitusi
merupakan hukum dasar atau sumber hukum yang menjadi acuan segala produk perundang-
undangan (all law is derived from the Constitution). Ketiga, konstitusi memuat bagaimana
preskripsi atau tujuan dari berdirinya suatu negara. Dalam bahasa filsafat politik disebut
bagaimana pengandaian cita-cita dari rezim terbaik atau masyarakat terbaik yang hendak
dicapai oleh suatu negara-bangsa (the prescription for a good society or the best regime).
Keempat, konstitusi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara. Kelima, konstitusi
adalah kontrak politik antara warga negara (a politial contract among citizens).
Sedemikian pentingnya konstitusi menjadikan perlunya konstitusi dipertahankan
dan tetap dijadikan dokumen yang “hidup” dalam penyelenggaraan bernegara. Cara
menjadikan konstitusi negara sebagai dokumen yang “hidup” dengan cara bersikap positif
dan berperilaku konstitusional dalam hidup bernegara.
D. RANGKUMAN
1. Konstitusi negara sebagai aturan dasar penyelenggaraan bernegara ada yang bersifat
naskah (written constitution) dan tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Konstitusi
juga dapat diartikan secara luas dan sempit.
2. Konstitusi negara Indonesia adalah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertulis dan/atau
bersifat naskah (written constitution). UUD NRI 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum
dasar dan hukum tertinggi.
3. Konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan
pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau
otoriter.
4. Konstitusi yang mengandung paham konstitusionalisme adalah konstitusi yang isinya
membatasi kekuasaan pemerintah dan memberi jaminan hak hak warga negara
5. Konstitusionalitas diartikan sebagai konsisten dengan konstitusi, tidak bertentangan
dengan ketentuan konstitusi atau hukum dasar negara. Suatu norma hukum undang undang
dikatakan konstitusional ketika normanya berkesesuaian dengan norma UUD NRI 1945,
dan dinyatakan tidak konstitusional ketika normanya bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Agar setiap lembaga
dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan UUD NRI 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi.
7. Budaya berkonstitusi terkandung maksud ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan
main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya warga negara
perlu memiliki dan menjalankan perilaku konstitusional, yakni berperilaku yang sesuai
84 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

