Page 84 - Kewarganegaraan
P. 84
Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu
dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis
yang mereka terima.
Namun, asosiasi mempermasalahkan klausul omnibus law yang dinilai kurang pas.
Misalnya saja, kata dia, pada satu pasal tertulis bahwa nasabah asuransi endowment
dikenakan pajak. Sebaliknya, pada keterangan selanjutnya justru tidak dikenakan pajak.
“Dalam aturan yang sama tapi memiliki perbedaan. Ini yang menimbulkan dispute
(perdebatan) di lapangan. “Beberapa konsultan pajak bahkan tanya ke kita, kenapa ini
dipajakin,” kata Togar, pekan lalu.
Untuk memperjelas ketentuan itu, asosiasi sepakat akan mengajukan judicial review
atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena omnibus law sudah masuk UU.
Sehingga, tidak bisa diselesaikan dengan aturan di bawahnya. “Ini mesti diselesaikan
dengan jelas supaya bisnis asuransi jiwa juga punya kejelasan dan kepastian baik dalam
menjalankan bisnis maupun pemegang polis,” ungkapnya.
Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan
berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang
mulai dari 15 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup.
Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke
nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan
manfaat yang akan diterima nasabah.
Sumber dikutip dari :
https://keuangan.kontan.co.id/news/nasabah-bakal-kena-pajak-aaji-berencana-ajukan-
judicial-review-omnibus-law-ke-mk
Berdasar bacaan di atas, siapa yang mengajukan judicial review? Norma apa yang
diuji konstitusionalitasnya?
4. Perlunya Perilaku Konstitusional Warga Negara
Di sisi lain, dalam budaya berkonstitusi juga terkandung maksud ketaatan kepada aturan
hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Segenap komponen bangsa harus bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan (Jimly
Ashidiqqie, 2008). Warga negara Indonesia perlu memiliki dan menjalankan perilaku
konstitusional. Yakni berperilaku yang sesuai atau tidak bertentangan dengan konstitusi
negara UUD NRI 1945. Kesadaran berkonstitusi atau budaya sadar berkonstitusi berlanjut
pada perilaku konstitusional.
Sebagaimana budaya sadar berkonstitusi, perilaku konstitusional juga hendaknya
dilakukan oleh warga negara, terlebih para pejabat negara yang sedang melaksanakan
penyelenggaraan bernegara. Mengapa perilaku konstitusional berlaku tidak hanya warga
negara tetapi juga pejabat negara?
Sebenarnya, konsep warga negara itu tidak hanya mencakup warga biasa tetapi
juga warga yang sedang menyelenggarakan negara. Aristoteles sebagaimana dikutip
Winarno (2018) menyatakan bahwa warga negara adalah orang yang secara aktif ikut
mengambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang-orang yang bisa berperan
sebagai orang yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 81
Pendidikan Kewarganegaraan

